ECONOMICS

Bantu Dunia Usaha Hadapi Pandemi, Sri Mulyani Beri Insentif Pajak Rp62,8 Triliun

Shelma Rachmahyanti 27/07/2021 19:00 WIB

Pemerintah melalui Kemenkeu menyiapkan dana Rp62,8 triliun untuk insentif pajak.

Bantu Dunia Usaha Hadapi Pandemi, Sri Mulyani Beri Insentif Pajak Rp62,8 Triliun. (FOTO: MNC Media)

IDXChannel - Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) hadir membantu berbagai sektor usaha yang terdampak akibat pandemi Covid-19. Salah satu bentuk dukungan yang diberikan pemerintah, yakni pemberian insentif pajak bagi para pelaku usaha.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pemerintah menggulirkan insentif bagi pelaku usaha, karena sadar bahwa dunia usaha saat ini sedang lemah.

“Salah satu bentuk dukungan yang disediakan oleh Pemerintah tersebut adalah pemberian insentif pajak bagi pelaku usaha karena Pemerintah sadar degup usaha saat ini sedang dilemahkan oleh pandemi,” tulis Sri Mulyani di akun Instagram pribadinya @smindrawati, Selasa (27/7/2021).

Sri Mulyani menjelaskan, pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp62,83 triliun untuk mendukung sektor usaha dalam bentuk insentif perpajakan.

“Anggaran sebesar Rp62,83 triliun telah disiapkan oleh Pemerintah untuk mendukung sektor usaha dalam berbagai bentuk insentif perpajakan,” jelas dia.

Kemudian, dia menuturkan, pemberian insentif perpajakan bagi para pelaku usaha akan diperpanjang hingga akhir Desember 2021.

“Di masa PPKM Darurat ini, Pemerintah telah merespon untuk membantu sektor usaha dengan cara memberikan perpanjangan masa pemberian insentif perpajakan hingga akhir Desember 2021, perpanjangan Pembebasan Penerapan Ketentuan Rekening Minimum dan Biaya Beban / Abonemen s.d. Desember 2021, dukungan usaha lainnya seperti penjaminan kredit modal kerja, subsidi Bunga KUR dan non-KUR, dan restrukturisasi kredit melalui penempatan dana,” tutur Sri Mulyani.

Lebih lanjut, Sri Mulyani mengajak para pelaku usaha untuk segera memanfaatkan insentif pajak yang telah diberikan pemerintah tersebut. Selain itu, dia juga mengajak masyarakat agar terus berusaha dan tetap menerapkan protokol kesehatan untuk dapat menghentikan penyebaran virus Covid-19.

“Kepada para pelaku usaha, ayo segera manfaatkan insentif pajak tersebut. Info lebih lanjut bisa cek ke laman www.pajak.go.id. Kepada kita semua, ayo terus ikhitar, berdoa, dan tidak lelah menerapkan protokol kesehatan dalam seluruh aktivitas agar kita dapat menghentikan penyebaran virus Covid-19,” tandasnya. (RAMA)

SHARE