Bantu Wong Cilik, Pemkot Malang Bebaskan Retribusi Pasar Tradisional Selama Dua Bulan
Pemerintah Kota (Pemkot) Malang akan membebaskan retribusi pedagang di sejumlah pasar tradisional.
IDXChannel - Pemerintah Kota (Pemkot) Malang akan membebaskan retribusi pedagang di sejumlah pasar tradisional. Nantinya, rencana pembebasan retribusi iuran pasar tradisional ini bakal berlangsung selama dua bulan ke depan.
Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Kadiskopindag) Kota Malang M Sailendra menyebut, pembebasan retribusi pasar bulan Oktober dan November. Langkah ini untuk membantu pedagang – pedagang di tengah efek perekonomian saat pandemi Covid-19.
“Pembebasan retribusi berlaku mulai tanggal 12 Oktober besok, hingga dua bulan ke depan,” kata Sailendra, ditemui awak media, pada Senin (11/10/2021).
Sejauh ini pihaknya telah mengomunikasikan dengan sejumlah pedagang pasar tradisional. Hal ini sesuai dengan peraturan Wali Kota (Perwal) Malang yang telah dilakukan pembahasan.
“Wali kota sudah selesai pembahasan perwal, dan besok pembebasan retribusi akan berlaku. Dengan pembebasan retribusi, harapannya mengurangi beban para pedagang, dan meningkatkan penjualan mereka. Mereka tidak terbebani itu, jadi berjualan lebih enak,” bebernya.
“Program kita terus mengupayakan sosialisasi, pengelola pasar, pedagang pasar supaya pada saat beraktivitas itu, mereka melayani pelanggan lebih baik lagi,” tambahnya.
Pihaknya juga mengklaim telah mengajak berkomunikasi sejumlah paguyuban pedagang pasar di seluruh pasar tradisional, terkait wacana pembebasan retribusi iuran pedagang.
“Kita selalu komunikasi dengan pengurus paguyuban pedagang pasar kota malang. Kita komunikasi, ada hal-hal yang sekiranya, apakah itu program di pasar, permasalahan di pasar kita berkomunikasi, supaya ada titik temu antara pedagang dengan kita, dan paguyuban,” pungkasnya.
Sebagai informasi, Menteri Dalam Negeri (Kemendagri) mengeluarkan Inmendagri Nomor 47 tentang pemberlakuan PPKM sejumlah level di Pulau Jawa dan Bali. Inmendagri ini menyusul adanya perpanjangan penerapan PPKM sejumlah level sejak 5 Oktober hingga 18 Oktober 2021.
Dalam Inmendagri terbaru ini dari 38 kabupaten kota di Jawa Timur mayoritas berada di PPKM level 3. Hanya 6 daerah yang masuk PPKM level 1 dan 2. Adapun wilayah yang menerapkan PPKM level 1 yakni Kota Blitar, sedangkan PPKM level 2 diterapkan di Kota Madiun, Kota Kediri, Kabupaten Jombang, Kabupaten Banyuwangi, dan Kota Pasuruan. Sementara sisa daerah di Jawa Timur, seluruhnya berada di PPKM level 3.
Pada PPKM level 3, pasar tradisional diperkenankan beroperasi hingga pukul 21.00 WIB dan diisi dengan kapasitas 75 persen, dari total kapasitas keseluruhan pasar tradisional.
(SANDY)