ECONOMICS

Banyak Kasus Penggelapan, Indonesia Butuh Lembaga Penjamin Simpanan Koperasi

Dinar Fitra Maghiszha 17/02/2023 02:02 WIB

Sejumlah pengamat menyayangkan Indonesia tidak memiliki lembaga penjamin simpanan untuk koperasi.

Banyak Kasus Penggelapan, Indonesia Butuh Lembaga Penjamin Simpanan Koperasi. Foto: MNC Media.

IDXChannel - Sejumlah pengamat menyayangkan Indonesia tidak memiliki lembaga penjamin simpanan untuk koperasi. Saat ini, urgensi lembaga tersebut dinilai penting

Pengamat Koperasi dan Ketua Asosiasi Kader Sosio-Ekonomi Strategis (AKSES), Suroto, mengatakan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) yang baru disahkan tidak mengakui adanya jaminan simpanan bagi koperasi.

"Dalam UU PPSK Pemerintah berikan penjaminan simpanan kepada bank komersial, asuransi komersial, namun tidak untuk koperasi," kata Suroto kepada MNC Portal Indonesia, Rabu (15/2).

Suroto juga menyoroti tidak adanya dana talangan (bailout) sebagai bantalan terakhir apabila lembaga keuangan itu mengalami masalah likuiditas akibat krisis keuangan atau ekonomi.

Menurut catatannya, usulan untuk membuat lembaga penjamin simpanan bagi koperasi sudah sejak lama diajukan sejak tahun 2000. Tapi sayang, rencana itu selalu menemui penolakan. 

Sebelumnya pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM mencanangkan revisi UU Nomor 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian untuk memperkuat pengawasan sekaligus memasukkan butir penjamin simpanan koperasi.

Rencana ini bergulir setelah mencuat kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, dan temuan 12 koperasi lain yang diduga menggelapkan dana nasabahnya.

"Sekarang ini ketika masalahnya sudah mengemuka (Indosurya), kita dijanjikan akan ada revisi. Ini seperti menjual harapan dari waktu ke waktu," tandas Suroto. (NIA)

SHARE