sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

12 Koperasi Diduga Lakukan Pencucian Uang, Nilainya Rp500 Triliun

News editor Dinar Fitra Maghiszha
15/02/2023 15:53 WIB
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPTK) mengungkapkan, temuan 12 koperasi bermasalah tersebar di berbagai wilayah Indonesia.
12 Koperasi Diduga Lakukan Pencucian Uang, Nilainya Rp500 Triliun. (Foto: MNC Media)
12 Koperasi Diduga Lakukan Pencucian Uang, Nilainya Rp500 Triliun. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan, temuan 12 koperasi bermasalah tersebar di berbagai wilayah Indonesia.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan, 12 koperasi ini diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan total aliran dana mencapai Rp500 triliun.

"Ya. Itu tersebar di beberapa daerah, tidak ada yang mayoritas. Saya sudah serahkan datanya ke Kementerian Koperasi dan UKM," kata Ivan saat ditemui di Gedung KemenkopUKM, Jakarta, Rabu (15/2/2023).

Ivan menerangkan, pihaknya juga sudah menyerahkan bukti transaksi ilegal itu ke aparat penegak hukum, dengan harapan dapat menjadi bukti dalam mengungkap kejahatan di lembaga perkoperasian, termasuk kasus KSP Indosurya.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement