sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

PPATK Catat Transaksi Rp183,88 Triliun Diduga Tindak Pidana, Ada untuk Terorisme

News editor M Iqbal
14/02/2023 22:00 WIB
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat sepanjang 2022 nilai transaksi yang diduga terkait dengan tindak pidana.
PPATK Catat Transaksi Rp183,88 Triliun Diduga Tindak Pidana, Ada untuk Terorisme. Foto: MNC Media.
PPATK Catat Transaksi Rp183,88 Triliun Diduga Tindak Pidana, Ada untuk Terorisme. Foto: MNC Media.

IDXChannel - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat sepanjang 2022 nilai transaksi yang diduga terkait dengan tindak pidana mencapai Rp183,88 triliun.

Dari nilai tersebut, Ivan menjelaskan terdapat transaksi yang dilakukan untuk mendanai terorisme. Dana tersebut paling banyak dihimpun dari donasi-donasi sosial hingga keagamaan.

"Sepanjang tahun 2022, PPATK telah menyampaikan hasil analisis secara proaktif sebanyak 82 hasil analisis kepada densus 88 anti teror, BIN hingga BNPT," ujar Ivan dalam Raker bersama Komisi III Selasa (14/2/2023).

"Berdasarkan hasil tersebut diketahui adanya dugaan pendanaan terorisme melalui penyimpangan aktivitas pengumpulan dana donasi oleh yayasan yang berorientasi pada kegiatan sosial kemanusiaan amal dan keagamaan," sambungnya.

Lebih lanjut, Ivan merinci modus pendanaan terorisme ini teridentifikasi dari adanya donasi melalui ormas (organisasi masyarakat) dan usaha bisnis yang sah, hingga pembawaan uang tunai lintas batas, serta menggunakan metode pembayaran baru.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement