sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

PPATK Catat Transaksi Rp183,88 Triliun Diduga Tindak Pidana, Ada untuk Terorisme

News editor M Iqbal
14/02/2023 22:00 WIB
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat sepanjang 2022 nilai transaksi yang diduga terkait dengan tindak pidana.
PPATK Catat Transaksi Rp183,88 Triliun Diduga Tindak Pidana, Ada untuk Terorisme. Foto: MNC Media.
PPATK Catat Transaksi Rp183,88 Triliun Diduga Tindak Pidana, Ada untuk Terorisme. Foto: MNC Media.

Pada paparannya, Ivan juga mengungkapkan dana tersebut digunakan untuk pembelian senjata, bahan peledak, pelatihan penggunaan senjata, serta biaya perjalanan dari dan ke lokasi terorisme

"PPATK terus berkomitmen dan fokus untuk mendukung rencana kerja pemerintah berkaitan dengan upaya pemberantasan TPPU dan TPPT di Indonesia dengan prinsip efisiensi dan akuntabel berorientasi pada hasil terbaik," paparnya.

PPATK sepanjang tahun 2022 menerima laporan transaksi dengan jumlah sebanyak 27.816.771 laporan. Jumlah tersebut terbagi dalam beberapa jenis laporan. 

Seperti LTKL (laporan transfer ke luar negeri) sebanyak 24 juta laporan, LTPBK (laporan transaksi penyedia barang dan jasa) sebanyak 90.742 laporan, LTKM (laporan transfer keuangan mencurigakan) 90.799 laporan, LTKT (laporan transaksi keuangan tunai) sebanyak 3,43 juta laporan, dan LPT (laporan penundaan transaksi) 1.304 laporan. (NIA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement