Pada paparannya, Ivan juga mengungkapkan dana tersebut digunakan untuk pembelian senjata, bahan peledak, pelatihan penggunaan senjata, serta biaya perjalanan dari dan ke lokasi terorisme
"PPATK terus berkomitmen dan fokus untuk mendukung rencana kerja pemerintah berkaitan dengan upaya pemberantasan TPPU dan TPPT di Indonesia dengan prinsip efisiensi dan akuntabel berorientasi pada hasil terbaik," paparnya.
PPATK sepanjang tahun 2022 menerima laporan transaksi dengan jumlah sebanyak 27.816.771 laporan. Jumlah tersebut terbagi dalam beberapa jenis laporan.
Seperti LTKL (laporan transfer ke luar negeri) sebanyak 24 juta laporan, LTPBK (laporan transaksi penyedia barang dan jasa) sebanyak 90.742 laporan, LTKM (laporan transfer keuangan mencurigakan) 90.799 laporan, LTKT (laporan transaksi keuangan tunai) sebanyak 3,43 juta laporan, dan LPT (laporan penundaan transaksi) 1.304 laporan. (NIA)