IDXChannel - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan dana koperasi sebanyak Rp500 triliun dibawa ke luar negeri dan diduga untuk melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana mengatakan, Rp500 triliun itu dari 12 koperasi yang disinyalir melakukan TPPU, dan hampir Rp240 triliun berasal dari transaksi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya.
"12 koperasi itu total lebih dari Rp500 triliun, terkait dengan dugaan penyimpangan," kata Ivan usai RDP Bersama Komisi III DPR RI, Selasa (14/2/2023).
"Kan kita melakukan kajian terkait 12 koperasi, nah 12 koperasi itu nilai transaksinya yang kita lihat adalah lebih dari Rp500 triliun, jadi artinya kita melihat bahwa potensi dana yang dihimpun oleh koperasi yang melakukan tindak pidana pencucian uang itu," sambungnya.
Terkait Indosurya, Ivan mengatakan uang-uang tersebut dihimpun dari ratusan ribu nasabah. Bahkan temuan PPATK saja ada 40 ribu nasabah hanya dari satu bank, sedangkan analisa PPATK masih ada belasan bank lainnya.