IDXChannel - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menerima total 43.723.386 laporan transaksi keuangan dan laporan kepatuhan lainnya sepanjang 2025.
"Angka ini meningkat 25,5 persen dari 2024 yang sebanyak 35.650.984 laporan," kata Koordinator Kelompok Substansi Humas PPATK M. Natsir Kongah, Kamis (29/1/2026).
Dia menambahkan, PPATK berkomitmen untuk terus hadir dalam menjaga stabilitas sistem keuangan nasional, untuk melindungi kedaulatan bangsa dan kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia sebagai wujud bela negara.
"Dari total laporan yang diterima PPATK selama 2025, sebanyak 183.281 laporan masuk dalam kategori laporan transaksi keuangan mencurigakan (LTKM)," kata dia.
"Jumlah ini meningkat 2,7 persen secara tahunan," katanya.