Berdasarkan data LTKM yang diterima tahun 2025, PPATK mencatat indikasi tindak pidana asal (TPA) perjudian masih mendominasi sebesar 47,49 persen dari laporan yang diterima, diikuti TPA penipuan sebesar 18,71 persen, TPA korupsi 5,73 persen dan TPA lainnya.
Selanjutnya, selain LKTM, PPATK juga menerima laporan transaksi keuangan tunai (LTKT) sebanyak 3.557.473 laporan (turun 3,6 persen yoy) serta laporan transfer dana dari/ke luar negeri (LTKL) sebanyak 39.835.917 laporan (naik 25,7 persen yoy).
Adapun saat ini terdapat 46.101 pihak pelapor yang telah teregistrasi pada sistem pelaporan PPATK.
"Pelapor merupakan garda terdepan rezim anti pencucian uang yang memiliki kewajiban pelaporan, dan penerapan prinsip mengenali pengguna jasa (PMPJ) termasuk di dalamnya pengkinian profil nasabah," katanya.
(Nur Ichsan Yuniarto)