IDXChannel - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengendus adanya indikasi tindak pidana pencucian uang untuk membiayai kontestasi politik selama dua periode terakhir.
"Salah satu tugas PPATK adalah, tindak pidana pencucian uang atau dana yang bersumber dari ilegal itu tidak masuk ke dalam proses Pemilu," ujar Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana usai Raker bersama Komisi III DPR RI, Jakarta, Selasa (14/2/2023).
"Misalnya dia dipakai untuk membiayai kontestasi politik, cuma itu yang kita lakukan, tapi kita menemukan memang ada beberapa indikasi ke situ, dan faktanya itu ada," sambungnya.
Ivan mengaku tidak bisa menyebutkan secara detail terkait nominalnya. Namun, nilainya ditaksir tembus triliunan Rupiah.