Market Watch
Last updated : 15:15 WIB 21/03/2023

Data is a realtime snapshot, delayed at least 10 minutes

Major Indexes
  • IHSG
  • 6,691.61
  • +79.12
  • +1.2%
  • LQ45
  • 929.99
  • +14.42
  • +1.58%
  • IDX30
  • 485.28
  • +7.75
  • +1.62%
  • JII
  • 560.74
  • +5.66
  • +1.02%
  • HSI
  • 19,591.43
  • +332.67
  • +1.73%
  • NYSE
  • 14,985.95
  • +208.25
  • +1.41%
  • STI
  • 3,222.10
  • +48.17
  • +1.52%
Currencies
  • USD-IDR
  • 15,339
  • 0.00%
  • 0
  • HKD-IDR
  • 1,953
  • 0.00%
  • 0
Commodities
  • Emas
  • 970,835
  • -0.52%
  • -5,050
  • Minyak
  • 1,047,040
  • +0.92%
  • +9,510

Polisi Tindaklanjuti Temuan PPATK Soal Dana Hasil Kejahatan Rp1 Triliun

News
Puteranegara
27/01/2023 02:03 WIB
Polri akan menindaklanjuti temuan PPATK terkait adanya dana hasil kejahatan Rp1 triliun yang mengalir ke partai politik (Parpol).
Polisi Tindaklanjuti Temuan PPATK Soal Dana Hasil Kejahatan Rp1 Triliun (FOTO: Dok MNC Media)
Polisi Tindaklanjuti Temuan PPATK Soal Dana Hasil Kejahatan Rp1 Triliun (FOTO: Dok MNC Media)

IDXChannel - Polri akan menindaklanjuti temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait adanya dana hasil kejahatan Rp1 triliun yang mengalir ke partai politik (Parpol).

Ya tentunya kalau ada laporan dari PPATK  dari penyidik Bareskrim terus akan melakukan koordinasi, komunikasi dengan penyidik PPATK," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada awak media, Jakarta, Kamis (26/1/2023).

Dedi menjelaskan pada prinsipnya pihaknya akan menangi sebuah tindak pidana sesuai dengan Peraturan Kepolisian Nomor 6 tahun 2019 Tentang Manajemen Proses Pendidikan. 

"Pada prinsipnya setiap tindak pidana yang ditangani Bareskrim harus mengacu pada Perkap No 6 tahun 2019 tentang proses penyidikan. Jadi ada tahapan-tahapannya, setiap laporan yang masuk harus dilakukan asesmen, apakah ini merupakan suatu tindak pidana atau bukan," ujar Dedi. 

Diketahui, PPATK menemukan aliran dana senilai Rp1 triliun ke politikus. Dana tersebut berasal dari kegiatan kejahatan lingkungan (Green Financial Crimes) yang diduga dipakai untuk persiapan Pemilu 2024.

"Nilai transaksinya luar biasa itu, senilai Rp1 triliun di satu kasus dan itu alirannya ke mana? Ada yang ke anggota partai politik. Ini bahwa sudah mulai dari sekarang persiapan dalam rangka 2024 itu sudah terjadi," ujar Deputi Analisis dan Pemeriksaan PPATK, Danang Tri Hartono, dalam paparannya saat Rapat Koordinasi Tahunan 2023 PPATK di Jakarta, Kamis, (19/1/2023). (RRD)

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis IDX Channel tidak terlibat dalam materi konten ini.