IDX CHANNEL - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memastikan telah ikut membantu Ditjen Pajak dalam mencegah tindak pidana perpajakan atau upaya penghindaran pajak. Kepala PPATK menjelaskan, bahwa sejak 2020 hingga 2022 tercatat PPATK telah membantu mendorong realisasi penerimaan negara lebih dari Rp7 triliun.
Advertisement
PPATK Catat Transaksi Mencurigakan Rp183 Triliun
PPATK memastikan telah ikut membantu Ditjen Pajak dalam mencegah tindak pidana perpajakan atau upaya penghindaran pajak.
PPATK Catat Transaksi Mencurigakan Rp183 Triliun,(Sumber: IDX CHANNEL)
Advertisement
Advertisement
Video Populer