IDX Channel - Ditjen Pajak memastikan, terus berkomunikasi dengan kalangan pengusaha, utamanya terkait dengan penyesuaian kebijakan PPN 12% yang menyasar barang atau jasa tertentu. Bagi perusahaan yang telah terlanjut memungut PPN 12% namun barang atau jasanya tidak termasuk kategori tersebut, dapat melakukan kebijakan pengembalian sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
Advertisement
Terlanjur Kena PPN 12%, Konsumen Bisa Minta Pengembalian
Ditjen Pajak memastikan, terus berkomunikasi dengan kalangan pengusaha, utamanya terkait dengan penyesuaian kebijakan PPN 12%.
Terlanjur Kena PPN 12%, Konsumen Bisa Minta Pengembalian. (Sumber : IDX Channel)
Advertisement
Advertisement
Video Populer