IDXChannel - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan memastikan penetapan PPN tetap 11% di tengah ketentuan baru PPN 12% hanya membutuhkan perhitungan sederhana yang telah tertuang dalam PMK 131 Tahun 2024. Dengan menggunakan nilai tertentu dipastikan hasil akhir PPN akan tetap 11% bagi kategori barang dan jasa umum.
Advertisement
Nilai 11/12 dalam Perhitungan PPN 12%
Nilai 11/12 dalam Perhitungan PPN 12%
Nilai 11/12 dalam Perhitungan PPN 12%,(Sumber: IDX CHANNEL)
Tim Editor

Advertisement
Advertisement
Video Populer