sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

PPATK Endus Indikasi Praktik Pencucian Uang dalam Proses Pemilu, Nilainya Triliunan Rupiah

News editor Muhammad Iqbal
14/02/2023 14:37 WIB
PPATK mengendus adanya indikasi tindak pidana pencucian uang untuk membiayai kontestasi politik selama dua periode terakhir.
PPATK Endus Indikasi Praktik Pencucian Uang dalam Proses Pemilu, Nilainya Triliunan Rupiah. (Foto: M Iqbal/MPI)
PPATK Endus Indikasi Praktik Pencucian Uang dalam Proses Pemilu, Nilainya Triliunan Rupiah. (Foto: M Iqbal/MPI)

Dia menjelaskan, praktik pencucian uang yang dimaksud seperti adanya aktivitas tambang ilegal, hingga penangkapan ikan ilegal yang dananya mengalir untuk modal politik.

"Jumlahnya tidak bisa saya sampaikan di sini, pokoknya besar, triliunan lah, karena terkait dengan banyak tindak pidana kan, terkait dengan sumber daya alam, dan sebagainya," papar dia.

Pada RDP Bersama Komisi III DPR RI, Ivan sempat memaparkan hasil analisis dan dan pemeriksaan terkait dengan tindak pidana korupsi senilai Rp81,3 triliun sepanjang tahun 2022.

Nilai tersebut merupakan akumulasi dari beberapa tindak pidana seperti perjudian senilai Rp81 triliun, tindak pidana green financial crime (GFC) atau terkait dengan Sumber Daya alam Rp4,8 triliun, tindak pidana narkotika Rp3,4 triliun, pengelapan dana yayasan Rp1,7 triliun, dan berbagai pengungkapan perkara lainnya.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement