Dia menjelaskan, praktik pencucian uang yang dimaksud seperti adanya aktivitas tambang ilegal, hingga penangkapan ikan ilegal yang dananya mengalir untuk modal politik.
"Jumlahnya tidak bisa saya sampaikan di sini, pokoknya besar, triliunan lah, karena terkait dengan banyak tindak pidana kan, terkait dengan sumber daya alam, dan sebagainya," papar dia.
Pada RDP Bersama Komisi III DPR RI, Ivan sempat memaparkan hasil analisis dan dan pemeriksaan terkait dengan tindak pidana korupsi senilai Rp81,3 triliun sepanjang tahun 2022.
Nilai tersebut merupakan akumulasi dari beberapa tindak pidana seperti perjudian senilai Rp81 triliun, tindak pidana green financial crime (GFC) atau terkait dengan Sumber Daya alam Rp4,8 triliun, tindak pidana narkotika Rp3,4 triliun, pengelapan dana yayasan Rp1,7 triliun, dan berbagai pengungkapan perkara lainnya.