IDXChannel - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat, nominal transaksi dari Laporan Transaksi Mencurigakan (LTKM) pada 2022 diperkirakan mencapai Rp183,88 triliun.
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana menerangkan, hal itu didapat dari 1.290 laporan hasil analisis terkait dengan Laporan Transaksi Mencurigakan (LTKM) sebanyak 1.722 laporan.
"Dengan nilai nominal transaksi yang diduga menjadi tindak pidana mencapai Rp183,88 triliun," kata Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana saat Rapat Kerja bersama Komisi III DPR RI, Jakarta, Selasa (14/2/2023).
Dia menerangkan, sepanjang 2022, pihaknya menerima 27.816.771 laporan transaksi. Jika dibagi per jam, artinya PPATK mendapatkan laporan transaksi kurang lebih 50 ribu kali per jam pada 2022.