IDXChannel - Uni Eropa akan mengusulkan larangan yang membatasi anak berusia di bawah 15 tahun untuk mengakses media sosial, platform berbagi video, chatbot AI, dan gim daring. Dalam dokumen Komisi Eropa, langkah tersebut menjadi rencana paling luas yang pernah diajukan Uni Eropa untuk melindungi anak-anak dari bahaya di dunia maya.
Kekhawatiran secara global terus meningkat mengenai dampak terhadap kesehatan dan keselamatan anak dari sejumlah platform utama, termasuk Facebook dan Instagram milik Meta, TikTok, YouTube milik Google, serta ChatGPT.
Proposal Uni Eropa tersebut merupakan bagian dari EU Kids Act, yang akan dipaparkan oleh Presiden Komisi Eropa Ursula von der Leyen dan Kepala Urusan Teknologi Uni Eropa Henna Virkkunen pada Kamis. Von der Leyen kemungkinan akan mengumumkan sejumlah detail mengenai kebijakan Uni Eropa yang akan datang tersebut dalam pidato State of the Union pada Rabu.
“Pendekatan Uni Eropa harus memungkinkan anak di bawah umur memperoleh manfaat dari potensi besar layanan digital, sekaligus melindungi mereka dari penyalahgunaan dan eksploitasi. Akses perusahaan teknologi terhadap anak-anak kita perlu dibatasi, bukan sebaliknya,” demikian bunyi dokumen tersebut dilansir Reuters, Selasa (15/9/2026).
Proposal Komisi Eropa, yang juga akan mencakup platform gim video, memungkinkan akses bertahap ke berbagai layanan berdasarkan usia. Kewajiban yang dibebankan kepada perusahaan juga akan bergantung pada jenis layanan dan usia anak.