Bapanas Lantik 3 Pejabat Baru, Amran Minta Stabilkan Harga Pangan
Dalam arahannya, Amran meminta pejabat yang baru dilantik segera menjalankan tugas, terutama dalam menjaga stabilitas harga pangan.
IDXChannel - Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Andi Amran Sulaiman melantik tiga pejabat baru di lingkungan Bapanas pada Senin (14/9/2026). Tiga pejabat yang dilantik yakni Mayjen TNI (Purn) Ito Hediarto sebagai Sekretaris Utama Bapanas, Brigjen Pol Hermawan sebaga Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan, serta Aulia Sofyan sebagai Deputi Bidang Kerawanan Pangan dan Gizi.
Dalam arahannya, Amran meminta pejabat yang baru dilantik segera menjalankan tugas, terutama dalam menjaga stabilitas harga pangan dan menuntaskan persoalan pelanggaran pada produk beras fortifikasi.
"Kami beri tugas sederhana, tapi berat. Stabilkan harga. Kemudian, pelanggaran fortifikasi beras premium, itu dituntaskan. Ini enggak boleh. Kita harus jaga pangan kita dan jangan dipermainkan oknum-oknum tertentu," ujar Amran.
Sebelumnya, Amran mengungkapkan sebanyak 93 persen sampel beras fortifikasi yang diuji di laboratorium tidak memenuhi standar dan ketentuan yang berlaku. Temuan tersebut berasal dari pengawasan terhadap 178 sampel beras fortifikasi di 11 provinsi.
Menurut Amran, hasil pengujian menunjukkan sebagian besar produk yang mengklaim sebagai beras fortifikasi tidak memenuhi persyaratan kandungan gizi yang telah ditetapkan.
"Masalahnya adalah sementara kita selidiki, tapi sesuai hasil lab, 93 persen yang kita cek fortifikasi melanggar. Bayangkan itu disampaikan bahwa fortifikasi ini beras bervitamin, ternyata tidak ada," ujarnya.
Amran menilai temuan tersebut menjadi persoalan serius karena sejumlah produk beras fortifikasi dipasarkan dengan harga jauh lebih tinggi dibandingkan beras biasa. Padahal, konsumen membeli produk tersebut dengan harapan memperoleh nilai tambah berupa kandungan vitamin dan mineral.
"Katakanlah harganya Rp13.500, dijual dengan harga Rp40.000. Kasihan ini konsumen," tegas Amran.
Dia menambahkan, apabila produk dengan klaim fortifikasi dijual dengan harga jauh lebih tinggi tetapi tidak memenuhi kandungan gizi yang dipersyaratkan, konsumen berpotensi mengalami kerugian secara ekonomi.
"Bayangkan per kilo selisih Rp22.000 atau Rp20.000 ini bukan harga keuntungan, tapi penipuan," ujarnya.
Selain kandungan gizi, Bapanas menemukan persoalan pada pelabelan produk. Terdapat produk yang hanya mencantumkan dua jenis zat gizi pada kemasan, meskipun dipasarkan dengan klaim sebagai beras yang diperkaya zat gizi.
Adapun secara standar, beras fortifikasi wajib memenuhi ketentuan SNI 9372:2025 tentang Beras Fortifikasi. Dalam setiap 100 gram beras fortifikasi, ditetapkan kandungan vitamin B1 minimal 0,25 miligram, asam folat 0,25-0,38 miligram, vitamin B12 1,0-1,5 mikrogram, zat besi 3,50-5,25 miligram, dan seng 3,0-4,5 miligram.
SNI 9372:2025 juga mengatur kesesuaian kandungan vitamin dan mineral dengan informasi yang tercantum pada label. Kandungan vitamin dan mineral dalam produk sekurang-kurangnya harus mencapai 80 persen dari nilai yang dicantumkan pada label. Sementara itu, kandungan mineral seperti zat besi dan seng tidak boleh melebihi 120 persen dari nilai yang tertera pada label.
(Shifa Nurhaliza Putri)