ECONOMICS

Bapanas Siapkan Skema Pendanaan Jelang Musim Panen

Advenia Elisabeth/MPI 15/02/2023 10:32 WIB

Menjelang musim panen, Badan Pangan Nasional (Bapanas) merumuskan skema pembiayaan untuk menjadi standby buyer.

Bapanas Siapkan Skema Pendanaan Jelang Musim Panen (FOTO: MNC Media)

IDXChannel - Menjelang musim panen, Badan Pangan Nasional (Bapanas) merumuskan skema pembiayaan untuk menjadi standby buyer.

Kepala Bapanas, Arief Prasetyo mengatakan, pendanaan diperlukan setidaknya untuk mengamankan dua hal, pertama memastikan BUMN Pangan siap sebagai standby buyer saat musim panen tiba, serta sebagai dana investasi untuk menyiapkan infrastruktur pendukung seperti fasilitas penyimpanan dan sarana logistik pangan lainnya.

Ia menuturkan, pentingnya skema pendanaan tersebut mengingat langkah penguatan BUMN Pangan sebagai off taker saat ini menjadi fokus NFA bersama Kementerian BUMN. 

“NFA bersama Kementerian BUMN terus berkoordinasi untuk mematangkan usulan skema pendanaan yang tepat bagi BUMN Pangan, sehingga perannya sebagai off taker pangan dapat diperkuat sesuai arahan Bapak Presiden,” jelasnya di Jakarta, Rabu (15/2/2023).

Saat ini, Arief menambahkan, pola yang tengah dibahas adalah opsi pendanaan yang bersumber dari APBN dan Perbankan. Terkait dua opsi ini apabila nanti telah disepakati akan dilakukan perumusan bersama Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia.

“Untuk pendanaan secara umum ada dua, bisa bersumber dari APBN dan dana murah yang dikerjasamakan dengan perbankan. Ini tentu perlu sinkronisasi dengan Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia,” ungkapnya.

Arief menekankan, pendanaan untuk memperkuat Peran BUMN Pangan sebagai off taker ini akan memberikan manfaat dan mendorong terlaksananya sejumlah program pemerintah. Diantaranya, menjaga harga pangan di tingkat petani, peternak, dan nelayan agar tidak jatuh.

“Saat musim panen tiba, produk pasti melimpah. Pemerintah melalui BUMN Pangan harus hadir melakukan penyerapan dengan harga yang wajar, sehingga harga dasar di tingkat produsen (petani, peternak, nelayan) terjaga,” terangnya.

Selanjutnya, pendanaan ini juga mendorong terlaksananya Cadangan Pangan Pemerintah (CPP) sesuai amanat Peraturan Presiden (Perpres) No. 125 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan CPP. 

Produk pangan yang diserap dari para petani, peternak, dan nelayan lokal tersebut akan disimpan dalam gudang atau fasilitas penyimpanan yang dapat memperpanjang umur simpan sebagai CPP, sehingga kedepannya BUMN mulai memiliki CPP untuk sejumlah komoditas pangan strategis. CPP peting untuk intervensi stabilitas harga dan bantuan saat terjadi kondisi darurat.

“Urgensi pendanaan untuk memperkuat peran BUMN Pangan sebagai off taker ini pertimbangannya sangat logis. Dana tersebut pun tidak hilang karena berubah menjadi CPP,” tutup Arief. (RRD)

SHARE