ECONOMICS

Bapanas Tetapkan Harga Gabah Sementara, Ini Respons Petani

Advenia Elisabeth/MPI 13/03/2023 14:53 WIB

Bapanas telah menetapkan harga gabah sementara, hal ini menuai reaksi dari kalangan Serikat Petani Indonesia. 

Bapanas Tetapkan Harga Gabah Sementara, Ini Respons Petani (FOTO: MNC Media)

IDXChannel - Badan Pangan Nasional (Bapanas) telah menetapkan harga gabah sementara, hal ini menuai reaksi dari kalangan Serikat Petani Indonesia. 

Adapun harga yang dimuat dalam surat edaran terbaru, menerangkan bahwa untuk Gabah Kering Panen (GKP) di petani ditetapkan sebesar Rp 5.000 per kg, Gabah Kering Giling (GKG) di penggilingan Rp6.200 per kg, GKG di Gudang Perum Bulog Rp6.300 per kg, beras di Gudang Perum Bulog Rp9.950 per kg. 

Fleksibilitas harga gabah tersebut hanya sementara, berlaku terhitung mulai 11 Maret 2023 sambil menunggu diterbitkannya peraturan perundang-undangan mengenai penetapan harga pembelian pemerintah (HPP) untuk gabah atau beras.

Ketua Umum SPI Henry Saragih mengatakan, penetapan harga pokok pemerintah (HPP) harus segera dilakukan, artinya jangan ditunda lagi. Pasalnya, jika menunda penetapan HPP sama saja dengan menunda penyelesaian masalah harga. 

"Segera lah Bapanas tetapkan HPP sesuai usulan SPI 5.600 per kg karena biaya produksi Rp5.050 per kg," ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima MNC Portal Indonesia, Senin (13/2/2023).

"Tentunya juga harga gabah jangan terlampau tinggi sekali dan harga beras jangan sampai terlalu tinggi di konsumen, pemerintah juga harus menetapkan harga tertinggi ceiling price untuk beras. Jadi pemerintah harus tentukan juga berapa harga beras premium, medium, dan biasa," lanjutnya. 

Henry menyampaikan tentang peran Bulog sebagai cadangan pangan pemerintah, menurut SPI selain Bulog diperintahkan untuk membeli gabah sesuai HPP, Bulog harus diperkuat lebih jauh lagi, agar mampu menyerap gabah langsung ke petani. 

Kata Henry, Bulog jangan tergantung pada korporasi-korporasi atau penggilingan yang ada. Sekarang Bulog harus aktif ke koperasi-koperasi petani atau BUMD yang ada. 

"Pemerintah juga perlu memperkuat koperasi-koperasi petani, perkuat lumbung padi masyarakat di pedesaan dan petani itu sendiri," tuturnya.

Di samping itu, Henry menerangkan, Perpres Cadangan Pangan Pemerintah yang sudah ada, perlu diperkuat dengan Perpres Cadangan Pangan Masyarakat. 

Menurut SPI, menyerahkan urusan pangan ini pada cadangan pangan pemerintah melalui Bulog saja tidak cukup. Cadangan pangan pemerintah dan cadangan pangan masyarakat bisa menghempang  korporasi-korporasi pangan untuk melakukan spekulasi, dan manipulasi dalam membeli gabah dan memasarkan harga beras.

Sebelumnya, Badan Pangan Nasional (Bapanas) menerbitkan aturan teranyar tentang Fleksibilitas Harga Gabah Atau Beras Petani. Aturan itu termaktub dalam surat edaran bernomor 62/KS.03.03/K/3/2023.

Arief menerangkan, fleksibilitas harga gabah yang terbaru berlaku terhitung mulai 11 Maret 2023 sambil menunggu diterbitkannya peraturan perundang-undangan mengenai penetapan harga pembelian pemerintah (HPP) untuk gabah atau beras.

Ia meyakini apabila sudah diterapkan, HPP tersebut dapat menjadi instrumen Pemerintah untuk melindungi petani atau produsen dengan menjaga harga penjualan petani tidak jatuh/anjlok di bawah biaya pokok produksi, yang tentunya akan sangat merugikan petani.

“HPP ini merupakan regulasi untuk mengatur harga pembelian gabah dan beras petani. Mengingat panen raya sudah berjalan, kita sama-sama tidak ingin saat panen ini harga gabah/beras di tingkat petani jatuh. Di sisi lain kita juga tidak berharap harga beras di konsumen tinggi, maka dari itu HPP yang ditetapkan benar-benar mengedepankan aspek keseimbangan,” tutup Arief. (RRD)

SHARE