IDXChannel - Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi mengatakan, pihaknya menerbitkan aturan teranyar tentang Fleksibilitas Harga Gabah Atau Beras Petani. Aturan itu termaktub dalam surat edaran bernomor 62/KS.03.03/K/3/2023. Adapun kebijakannya tersebut diputuskan dalam rangka penyelenggaraan cadangan beras pemerintah.
"Dengan berlakunya keputusan ini, maka Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional Nomor 56/KS.03.03/K/2/2023 tentang Fleksibilitas Harga Gabah atau Beras Dalam Rangka Penyelenggaraan Cadangan Beras Pemerintah dinyatakan dicabut dan tidak berlaku," ujar Arief dikutip dalam keterangan resminya, Senin (13/3/2023).
Harga yang dimuat dalam surat edaran terbaru, menekankan bahwa untuk Gabah Kering Panen (GKP) di petani ditetapkan sebesar Rp 5.000/kg, Gabah Kering Giling (GKG) di penggilingan Rp 6.200/kg, GKG di Gudang Perum Bulog Rp 6.300/kg, beras di Gudang Perum Bulog Rp 9.950/kg.
Fleksibilitas harga gabah tersebut berlaku terhitung mulai 11 Maret 2023 sambil menunggu diterbitkannya peraturan perundang-undangan mengenai penetapan harga pembelian pemerintah (HPP) untuk gabah atau beras.
“Poin pentingnya kita perlu segera menjaga harga pembelian gabah dan beras petani di musim panen raya ini, pemerintah tidak ingin saat panen raya harga gabah/beras di tingkat petani jatuh. Untuk itu, sambil menunggu Perbadan HPP, Badan Pangan Nasional gerak cepat mengeluarkan surat keputusan fleksibilitas harga dengan besaran harga lebih tinggi sesuai dengan masukan para stakeholder perberasan,” paparnya.