Bareskrim Tetapkan Delapan Tersangka Kasus Penipuan Robot Trading Net89
Bareskrim Polri menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penipuan investasi robot trading Net 89.
IDXChannel - Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah menjelaskan, penyidik Direktorat Tindak Pidana Khusus (Tipideksus) Bareskrim Polri menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penipuan investasi robot trading Net 89.
”Untuk kasus robot trading Net 89, telah ditetapkan 8 orang tersangka,” kata Nurul melalui keterangan resminya, Selasa (8/11/2022).
Adapun delapan tersangka itu ialah AA yang merupakan pendiri atau pemilik Net 89 PT SMI dan memberikan petunjuk tentang skema bisnis serta cara memasarkan investasi robot trading.
Lalu LSH, selaku direktur Net89 PT SMI yang selalu bersama-sama dengan AA. Kemudian ESI merupakan founder Net 89 PT SMI yaitu tempat tujuan para member mendepositokan dananya, dan asal pencairan dana kepada para member net 89. Serta 5 sub exchanger yakni RS, AL, HS, FI, dan D.
Nurul mengatakan, lima orang tersangka merupakan tempat tujuan bagi para membernya untuk mendepositokan seluruh dana. Termasuk soal urusan pencairan dana kepada para member Net 89.
"Selaku sub-exchanger Net 89, PT SMI, kelimanya sebagai tempat tujuan para member untuk mendepositokan dana dan asal pencairan dana kepada para member Net 89,” ujar Nurul.
Lebih lanjut Nurul menegaskan bahwa saat ini pihaknya langsung melakukan pemblokiran terhadap rekening dari delapan tersangka tersebut.
”Saat ini status rekening 8 tersangka tersebut telah dilakukan pemblokiran oleh penyidik,” kata Nurul.
Sebelumnya, Dir Tipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan, penetapan tersangka terhadap 8 petinggi PT SMI dilakukan setelah penyidik telah menemukan sejumlah alat bukti dan menyita sejumlah dokumen berupa rekening koran, bukti transaksi dan bukti digital.
"Tim penyidik telah melakukan gelar perkara dan menetapkan AA sebagai pemilik Net 89 dan sebagai pendiri PT SMI sebagai tersangka," kata Brigjen Whisnu Hermawan kepada awak media, Jakarta, Jumat (7/10/2022).
Ia mengungkapkan, para pelaku menawarkan paket investasi trading dengan skema ponzi dan investasi forex robot trading berkedok MLM Ebook (Net 89).
"Mereka menjanjikan keuntungan dari paket investasi robot trading sekitar 1 persen per-hari, 20 persen per-bulan hingga 200 an persen per-tahun sebagai modus penipuan untuk menarik minat korbannya," ujar Whisnu.
Para pelaku, menurut Whisnu terancam pasal berlapis. Di antaranya, Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 106 Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan/atau Pasal 105 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
Kemudian Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 dan Pasal 6 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian (TPPU) dengan ancaman maksimal 20 tahun.
(SLF)