Baru 3,18 Juta yang Terdaftar, DJP Desak Wajib Pajak Segera Aktivasi Akun Coretax
Hingga 16 November 2025, DJP mencatat baru sekitar 3,18 juta WP yang telah mengaktifkan akun Coretax dari total sekitar 14 juta WP terdaftar.
IDXChannel - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mendesak Wajib Pajak (WP) untuk segera mengaktifkan akun Coretax, sistem perpajakan terbaru yang akan digunakan untuk pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan mulai tahun 2026.
Hingga 16 November 2025, DJP mencatat baru sekitar 3,18 juta WP yang telah mengaktifkan akun Coretax dari total sekitar 14 juta WP terdaftar.
Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto mengatakan, WP Badan (Koperasi) menyumbang 599 ribu akun, dan WP Orang Pribadi sebanyak 2,6 juta akun. Namun, Bimo menyoroti bahwa WP Orang Pribadi yang sudah melakukan registrasi kode otorisasi dan tanda tangan digital baru mencapai 1,6 juta.
"Ada pun yang WP orang pribadi dari 2,6 juta yang sudah registrasi kode otorisasi dan digital signature itu sudah ada 1,6 juta atau 11,92 persen dari total WP terdaftar," ujar Bimo dalam Konferensi Pers APBN KiTa, Kamis (20/11/2025).
Untuk mempercepat registrasi Coretax, DJP terus mendorong kerja sama dengan berbagai kementerian dan lembaga. Salah satunya adalah Kementerian PAN-RB yang mewajibkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri untuk segera mengaktifkan akun Coretax.
"Salah satunya ada Kementerian PAN-RB yang mewajibkan semua ASN, TNI, Polri untuk segera mengaktivasi akun dan registrasi kode otorisasi melalui Coretax pada lambat 31 Desember 2025," ujar Bimo.
Bimo pun mengimbau masyarakat luas, baik wajib pajak pribadi maupun perusahaan, untuk segera melakukan aktivasi Coretax secara sukarela.
"Kami juga menghimbau masyarakat, pembayar pajak yang baik, supaya terus untuk mendaftarkan secara sukarela aktivasi identitasnya di Coretax. Kami juga berpikir sama dengan perusahaan-perusahaan, dengan wajib pajak korporasi dan juga para pemberi kerja untuk meningkatkan aktivitas pendaftaran Coretax-nya di lingkungan perusahaan masing-masing," tutur Bimo.
Aktivasi akun Coretax oleh wajib pajak merupakan syarat utama agar dapat memenuhi kewajiban perpajakan di sistem baru. Berikut adalah langkah-langkah aktivasi yang perlu diikuti:
Langkah 1: Aktivasi Akun Coretax
Wajib Pajak harus sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebagai syarat utama.
• Buka laman Coretax DJP dan pilih Aktivasi Akun Wajib Pajak.
• Centang pertanyaan Apakah Wajib Pajak sudah terdaftar?.
• Masukkan NPWP dan klik Cari.
• Isi alamat email dan nomor ponsel yang terdaftar di DJP Online. (Jika ada perubahan data, hubungi Kring Pajak 1500200 atau KPP terdekat).
• Lakukan verifikasi identitas, centang pernyataan, dan klik Simpan.
• Cek email untuk menerima Surat Penerbitan Akun Wajib Pajak yang berisi kata sandi sementara (pastikan email dari domain resmi @pajak.go.id).
• Login kembali ke Coretax, klik ganti kata sandi, dan buat passphrase.
Langkah 2: Membuat Kode Otorisasi DJP (KO DJP)
KO DJP adalah tanda tangan elektronik resmi dari DJP yang diperlukan untuk menandatangani semua dokumen perpajakan melalui Coretax.
• Login di Coretax DJP.
• Masuk ke Portal Saya dan klik Permintaan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik.
• Isi rincian sertifikat digital, pilih penyedia sertifikat (termasuk yang dikelola DJP).
• Masukkan ID Penandatangan atau buat passphrase.
• Centang pernyataan dan klik Kirim.
• Jika berhasil, akan muncul notifikasi "Sertifikat Digital Berhasil Dibuat".
• Unduh bukti tanda terima dan surat penerbitan sertifikat digital.
Langkah 3: Validasi Kode Otorisasi
• Masuk ke Portal Saya, lalu Profil Saya.
• Pilih menu Nomor Identifikasi Eksternal lalu tab Digital Certificate.
• Pastikan status sertifikat adalah VALID. Jika masih INVALID, klik Periksa Status.
• Jika sukses, klik tombol Menghasilkan.
• Dokumen Penerbitan Kode Otorisasi DJP akan terbit di menu Dokumen Saya.
Dengan menyelesaikan tiga langkah ini, Wajib Pajak dipastikan dapat memenuhi kewajiban pengisian SPT tahunan 2025 di sistem Coretax mulai awal tahun 2026.
(kunthi fahmar sandy)