ECONOMICS

Batal Kasih Rp8 Juta, Luhut Pastikan Insentif Motor Listrik Rp7 Juta

Suparjo Ramalan 26/01/2023 18:05 WIB

Pemerintah menetapkan nilai insentif pembelian kendaraan motor listrik baru sebesar Rp7 juta per unit.

Batal Kasih Rp8 Juta, Luhut Pastikan Insentif Motor Listrik Rp7 Juta. (Foto: MNC Media).

IDXChannel - Pemerintah menetapkan nilai insentif untuk kendaraan motor listrik baru sebesar Rp7 juta. Nilai ini lebih kecil dari perkiraan sebelumnya, yaitu Rp 8 juta. 

Nilai insentif untuk kendaraan motor listrik baru ini dikonfirmasi oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan

"Motor listrik murni sudah ada angkanya, kira-kira Rp7 juta," ungkap Luhut saat di Hotel Fairmont, Jakarta Selatan, Kamis (26/1/2023).

Secara keseluruhan, insentif kendaraan listrik sudah dibahas Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan Kementerian terkait. Luhut memastikan, hasil pembahasan akan diumumkan pada awal Februari tahun ini, termasuk skema penyalurannya. 

"Mudah-mudahan Februari awal. Nanti semuanya pengumuman ya, akan diberitahukan semua, pasti nanti akan diprioritaskan ke rakyat sederhana," kata dia. 

Meski akan diumumkan pekan pertama bulan depan, pemerintah memperkirakan besaran insentif untuk pembelian mobil listrik sebesar Rp80 juta, pembelian mobil listrik berbasis hybrid Rp40 juta, konversi motor berbasis BBM ke motor listrik, Rp 4 juta, dan pembelian motor listrik baru Rp7 juta. 

Sebelumnya, Staf Kepresidenan Moeldoko mengatakan, perhitungan insentif akan dilihat berdasarkan daya atau tenaga listrik yang digunakan dalam kendaraan tersebut.

"Rencananya kita akan berikan subsidi, kepada yang mau konversi atau yang mau beli motor baru. Besaran lagi dihitung apakah dari CC-nya, kalau ini watt-nya (kilowatt-hour), kita dalami," kata Moeldoko beberapa waktu lalu. 

Terkait mekanisme pemberian subsidi, Moeldoko mencontohkan, insentif bisa diberikan pada saat masyarakat membeli kendaraan atau setelah Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) diterbitkan.

(FAY)

SHARE