ECONOMICS

Batu Bara dan Motor Bakal Kena Cukai? Ini Kata Anak Buah Sri Mulyani

Anggie Ariesta 30/04/2025 18:15 WIB

Dirjen Bea Cukai, Askolani merespons isu pengenaan cukai bagi komoditas batu bara dan sepeda motor.

Batu Bara dan Motor Bakal Kena Cukai? Ini Kata Anak Buah Sri Mulyani (foto inews media group)

IDXChannel - Direktur Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan, Askolani menegaskan, belum ada rencana pemerintah untuk mengenakan cukai terhadap komoditas batu bara. 

Hal ini disampaikan untuk meluruskan kabar yang berkembang mengenai potensi pengenaan cukai terhadap batu bara maupun komoditas lainnya, seperti sepeda motor.

Menurut Askolani, kajian terkait cukai merupakan bagian dari tugas rutin internal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Namun, kajian tersebut tidak serta-merta menjadi dasar kebijakan.

Askolani menekankan, kajian tersebut bersifat internal dan bukan merupakan langkah menuju implementasi kebijakan.

“Kajian itu sebutannya untuk internal, jadi bukan untuk di-publish dan bukan juga untuk mengambil kebijakan. Jadi mohon dipahami teman-teman sekalian yang menulis bahwa kita akan mengenakan cukai, sepeda motor, batu bara yang sampaikan teman-teman sekalian yang ditulis, kami sampaikan itu tidak ada,” ujar Askolani dalam Konferensi Pers APBN KITA Edisi April 2025, Rabu (30/4/2025).

Sebelumnya, isu mengenai rencana pengenaan cukai terhadap batu bara ramai dibicarakan setelah sejumlah media menyoroti laporan kajian internal Ditjen Bea dan Cukai yang mencantumkan komoditas tersebut sebagai salah satu topik kajian. 

Isu ini memicu spekulasi bahwa pemerintah tengah mempertimbangkan kebijakan tersebut sebagai bagian dari upaya pengendalian konsumsi energi fosil dan peningkatan penerimaan negara.

Namun Askolani menegaskan kajian tersebut belum mengarah pada rekomendasi kebijakan apalagi implementasi.

“Jadi belum ya, jadi tidak ada. Rekomendasi itu jauh, masih jauh sekali. Kajian itu kami setiap tahun topiknya bisa ganti-ganti,” katanya.

Dia mengatakan, dalam proses pengambilan keputusan terkait kebijakan cukai, diperlukan mekanisme formal yang harus melewati pembahasan dan pengesahan dalam Undang-Undang APBN.

“Jadi selama tidak masuk di Undang-Undang APBN, maka tidak akan ada perubahan kebijakan cukai, satu. Kalaupun sudah masuk Undang-Undang APBN, kalau teman-teman melihat setiap tahun kita juga tidak terburu-buru untuk mengambil kebijakan,” kata dia.

Askolani menuturkan, pemerintah selalu mempertimbangkan kondisi ekonomi dan daya beli masyarakat dalam menentukan arah kebijakan cukai.

“Melihat kondisi ekonomi, kondisi masyarakat, banyak yang kemudian, yang sudah kita rencanakan. Tapi melihat perkembangan ekonomi setiap tahun itu bisa kita juga tidak, belum kita lakukan,” ujar Mantan Dirjen Anggaran Kemenkeu itu.

Perluasan objek cukai memang menjadi salah satu opsi dalam pengelolaan fiskal jangka panjang pemerintah. Namun demikian, Askolani meminta publik untuk membedakan antara kajian internal dan rencana kebijakan konkret yang telah masuk dalam agenda legislasi tahunan.

(Fiki Ariyanti)

SHARE