Bawang Putih di Sumut Mahal, Ini Biang Keroknya
Harga bawang putih di Sumut, terpantau masih mahal.
IDXChannel - Harga bawang putih di Sumatera Utara (Sumut) masih mahal. Salah satu penyebabnya karena kelakukan importir.
Berdasarkan informasi dari Pusat Informasi Harga Pangan Strategis (PIHPS), rata-rata komoditi bawang putih di Sumatra Utara saat ini dijual di harga Rp 41.400 per kg.
Sementara harga bawang putih terendah ada di Provinsi Bali di harga Rp 37.500/kg dan tertinggi ada di Maluku Utara di harga Rp 67.500/kg.
Sedangkan di Jakarta sendiri, harga bawang putih berkisar di harga Rp 57.500/kg. Harga ini jauh melampaui harga eceran tertinggi (HET) untuk bawang putih yang dikeluarkan oleh Bapanas, yakni Rp 32.000/kg.
"Biang kerok masalah harga bawang putih yang tak kunjung turun ini karena para importir yang sudah diberikan izin impor, tetapi belum melakukan realisasi sesuai target," kata Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada saat memimpin rapat koordinasi pengendalian inflasi, dikutip Selasa (14/5/2024).
Tito menambahkan, harga bawang putih di China cenderung stabil di level USD0,89 per kg. Sehingga bukan menjadi faktor penyebab naiknya harga bawang putih.
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Republik Indonesia nantinya akan memanggil pelaku usaha komoditi bawang putih di Sumatra Utara dalam waktu dekat ini. Pemanggilan ini terkait harga komoditi tersebut yang naik cukup signifikan dalam beberapa waktu terakhir.
Sementara itu, Kepala Kanwil I-Medan KPPU, Ridho Pamungkas tidak menampik kenaikan harga bawang putih yang tidak wajar ini dapat dipicu oleh perilaku importir yang enggan merealisasikan izin impornya. Namun untuk memastikannya, KPPU Kanwil I akan segera memanggil importir dan distributor bawang putih yang ada di Sumut.
"Dengan asumsi Harga di Tiongkok di level 0,89 USD per dolar, setelah ditambah biaya pengangkutan, bongkar muat, sorir, penyimpanan, distribusi dan margin, maka Harga yang wajar di tanah air sekitar 28-29 ribu rupiah, sedangkan untuk tingkat pengecer di Sumut di kisaran 31-32 ribu rupiah. Artinya saat ini memang ada persoalan harga yang tidak wajar yang menunjukan suplai and demand tidak normal" kata Ridho.
Dikatakan oleh Ridho, pihaknya akan menelusuri pihak-pihak yang menikmati laba besar dalam tata niaga impor bawang putih ini. Sejauh ini, sistem impor pangan di Indonesia mayoritas masih menggunakan rezim kuota.
Cara ini bertujuan untuk melindungi pelaku usaha dalam negeri yang memproduksi produk yang sama dengan barang impor. Permasalahanya, kebutuhan bawang putih nasional saat ini dipenuhi 80–90% dari impor.
"Persoalan impor bawang putih seolah menjadi persoalan klasik yang muncul hamper setiap tahun, padahal KPPU sudah punya pengalaman terkait penanganan kartel impor bahan pangan" katanya.
(NIY)