ECONOMICS

Bayar Premi Rp36 Ribu per Bulan, Asuransi Pertanian Bisa Beri Klaim Rp6 Juta per Hektar

Erie Okezone 08/09/2021 12:13 WIB

Dengan premi yang tidak terlalu mahal, petani di Sumut bisa mendapat klaim ganti rugi saat sawahnya kebanjiran.

Bayar Premi Rp36 Ribu per Bulan, Asuransi Pertanian Bisa Beri Klaim Rp6 Juta per Hektar (Dok.MNC Media)

IDXChannel - Manfaat asuransi sektor pertanian dirasakan sejumlah petani di Sumatera Utara. Seperti pengakuan seorang petani di Serdang Bedagai bernama Mulkan Saragih, dengan membayar premi Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) Rp36 ribu per hektar per bulan, dia bisa mendapat klaim kerugian Rp6 juta per hektar saat sawahnya kebanjiran.

Mulkan mengatakan sawah kelompok taninya sempat terkena gagal panen akibat banjir dan hama pada akhir tahun lalu. Mereka mendapatkan pengganti modal kerja karena sudah mendaftar program AUTP.

"Luas total areal persawahan anggota Poktan kami 60 hektar, yang didaftarkan asuransi ada 40 hektar sawah dengan premi Rp36 ribu per hektar per bulan. Dan saat itu yang gagal panen ada 12 hektar sawah," jelasnya pada wartawan, Rabu (8/9/2021).

Mulkan menjelaskan pada saat itu mereka berhasil mendapatkan klaim asuransi sekitar Rp6 juta per hektar.

Untuk mendaftar, kata dia, petani harus tergabung dalam sebuah poktan dan mendaftar ke Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) kemudian nanti akan diajukan ke Dinas Pertanian di daerah masing-masing. Sementara untuk mengklaim dana AUTP, menurut pengalamannya cukup mudah. 

Ketika sudah ada tanda-tanda gagal panen, maka petani melapor ke BHP dan mereka akan melaporkannya ke PT Jasindo selaku perusahaan asuransi. Kemudian pihak PT Jasindo akan survey ke areal sawah yang mengalami kerusakan.

"Setelah melapor biasanya mereka cepat turun, apalagi kalau banjir, biasanya seminggu, sudah hancur padi itu kan, baru mereka datang bahwasanya benar tanaman itu rusak," katanya.

Selain itu, kata dia, pencairan dananya pun lumayan cepat.

"Biasanya sebulan atau 40 hari setelah mereka survei, sudah bisa cair," ujarnya.

Senada, petani padi di Hamparan Perak Deli Serdang, Selamat mengatakan program AUTP sangat bermanfaat bagi petani padi. Ia mengatakan dengan memakai asuransi, para petani bisa mendapatkan dana untuk mengganti biaya tanam ketika gagal panen.

"Ya pasti terbantu, walau bukan senilai hasil panen, tapi paling tidak biaya penanaman, pupuk, jetor dan pengerjaan penanaman itu bisa terganti. Mudah-mudahan program ini terus berlanjut lah" ujarnya ketika dihubungi via telepon, Selasa (7/9/2021).

Ditempat terpisah, Deniel Turnip salah seorang Staff Jasindo di Medan, Sumatera Utara menjelaskan, untuk masa umur tanam padi yang bisa didaftarkan ketika umur 14 hari dan maksimal masing-masing petani bisa mendaftar seluas dua hektar.

"Umur 14 hari padi  boleh didaftarkan, untuk klaim 75 persen yang rusak alami dan satu hektar dibayar 6 juta. 14 hari setelah berkas lengkap, proses klaim ke rekening poktan selama 14 hari berikutnya,"  jelas Daniel. 

Sebelumnya Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) menuturkan, Program Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) merupakan upaya proteksi bagi petani ketika menghadapi gagal panen. AUTP memberikan proteksi berupa pertanggungan, agar petani tetap memiliki modal untuk memulai kembali usaha pertaniannya.

AUTP merupakan program proteksi bagi petani agar tenang dalam mengembangkan usaha pertanian mereka. Dengan mengikuti AUTP, petani tak perlu khawatir ketika mengalami gagal panen, karena mendapat pertanggungan. 

(IND) 

SHARE