BBM Subsidi Jadi Dibatasi Oktober 2024? Ini Kata Kementerian ESDM
Kementerian ESDM memberikan perkembangan terbaru soal pembatasan BBM subsidi Pertalite dan Solar.
IDXChannel - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memberikan perkembangan terbaru soal pembatasan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi yang rencananya diberlakukan awal Oktober 2024.
Dalam rencana pembatasan tersebut, kendaraan umum dan roda dua akan menjadi prioritas penerima BBM subsidi jenis Pertalite dan Solar.
Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian ESDM, Agus Cahyono Adi mengatakan, rencana pembatasan penerima BBM subsidi ini masih dalam tahap penyempurnaan.
Selain itu, pemerintah juga membuka ruang diskusi publik guna mendapatkan masukan terkait aturan distribusi BBM subsidi tersebut.
"Usulan pembatasan bagi angkutan umum dan kendaraan roda dua sedang didalami. Kami mencari formulasi yang tidak akan mengganggu konsumen, namun tetap memastikan kuota BBM bersubsidi tidak terlampaui," kata Agus, Jakarta, ditulis Kamis (19/9).
Usulan ini awalnya disampaikan oleh Ketua Komisi VII DPR, Sugeng Suparwoto dan Organisasi Angkutan Darat (Organda) dalam diskusi yang sama. Menurut Sugeng, langkah ini penting agar subsidi BBM dapat benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang membutuhkan, terutama kelompok berpenghasilan rendah.
"Sudah saatnya kita pertimbangkan pembatasan penggunaan BBM bersubsidi. Saya mengusulkan hanya kendaraan umum dan roda dua yang diperbolehkan mengakses Pertalite dan Biosolar subsidi," kata Sugeng.
Pembatasan tersebut dinilai sebagai langkah strategis dalam memperbaiki tata kelola subsidi energi di Tanah Air. Untuk memastikan kebijakan tersebut efektif dan berkeadilan, diperlukan kajian yang mendalam serta keterlibatan berbagai pihak terkait.
Senada dengan Sugeng, Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Rachmat Kaimuddin menuturkan, pemerintah masih melakukan kajian mendalam terhadap usulan tersebut.
"Kami sepakat kendaraan roda dua dan angkutan umum tetap diizinkan menggunakan Pertalite. Namun, kriteria bagi pengguna lainnya masih dalam pembahasan lebih lanjut," ujar Rachmat.
(Fiki Ariyanti)