BBPOM Palembang Sita Ribuan Kosmetik Berbahaya dan Tanpa Izin di Sumsel
Dalam melakukan penertiban kosmetik ilegal dan berbahaya tersebut, lanjut Zulkifli, pihaknya berkolaborasi dengan Dinkes, Polrestabes, dan Satpol-PP.
IDXChannel - Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Palembang menyita 7.536 pcs kosmetik berbahaya dan tanpa izin edar dari sejumlah daerah di Sumatera Selatan (Sumsel).
Kepala BBPOM Palembang, Zulkifli mengatakan, bahwa barang sitaan tersebut hasil penertiban dalam kurun waktu satu bulan, yakni sejak pekan ketiga Juni hingga akhir Juli 2022 di empat Kabupaten/Kota.
"Ada ribuan kosmetik ilegal yang disita dengan nilai yang ditaksir mencapai lebih Rp198 juta. Semuanya didapatkan dari 47 sarana yang tersebar di empat Kabupaten/Kota di Sumsel," ujar Zulkifli, Kamis (4/8/2022).
Dalam melakukan penertiban kosmetik ilegal dan berbahaya tersebut, lanjut Zulkifli, pihaknya berkolaborasi dengan Dinkes, Polrestabes, dan Satpol-PP.
"Kami telah melakukan aksi penertiban di kota Palembang, OKU, Muara Enim, dan Musi Banyuasin. Dari 47 sarana yang kita periksa, paling banyak di Palembang," ungkapnya
Zulkifli membeberkan, ribuan produk kosmetik ilegal yang ditemukan tersebut, terdiri dari produk tanpa izin edar, mengandung bahan berbahaya, dan kadaluarsa.
Untuk produk tanpa izin edar yakni, cream whitening, hand body, pensil alis, parfum, eye shadow, facial wash, bedak, lip gloss, dan lipstik.
Kemudian, produk mengandung bahan berbahaya yaitu krim merk natural 99, krim merk rose, krim pemutih merk SP special, krim merk collagen, krim super gold, krim temulawak, dan krim UV whitening extra ginseng.
"Produk tanpa izin edar yang paling banyak adalah krim tanpa label, toner tanpa label, peeling, sun screen gel, lipstik, pensil alis dan kutek. Rata-rata produk kosmetik ilegal yang kami sita adalah produk buatan dalam negeri, " jelasnya.
Produk-produk ilegal tersebut, jelas Zulkifli, mengandung mercury yang efeknya dapat menyebabkan bintik-bintik hitam di kulit dan iritasi. Kemudian jika digunakan dalam jangka panjang akan menyebabkan gangguan pada janin.
"Barang-barang ini akan kami musnahkan dalam waktu dekat, dan pemiliknya akan dipanggil untuk di BAP mengenai asal produk tersebut," jelasnya.
(SAN)