ECONOMICS

Bea Cukai Jateng dan DIY Musnahkan 9,7 Juta Batang Rokok Ilegal 

Eka Setiawan/Kontri 31/01/2023 17:58 WIB

Aksi itu selain bentuk penegakkan undang-undang, juga sebagai sosialisasi pentingnya penerimaan cukai rokok bagi masyarakat.

Bea Cukai Jateng dan DIY Musnahkan 9,7 Juta Batang Rokok Ilegal. Foto: MNC Media.

IDXChannel - Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) memusnahkan 9,7 juta batang rokok ilegal di halaman Kantor Gubernur Jawa Tengah, Jalan Pahlawan, Kota Semarang, Senin (31/1/2023). 

Pemusnahan disaksikan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo. 

Aksi itu selain bentuk penegakkan undang-undang, juga sebagai sosialisasi pentingnya penerimaan cukai rokok bagi masyarakat. Jutaan batang rokok ilegal yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan selama 2022. Ada beragam modus penyebarannya, di antaranya memakai jasa travel, transportasi truk, dan kurir.

"Ini menjadi PR (pekerjaan rumah) yang tidak ringan, sebab pabrik rokok ilegal kian menjampur hampir ada di tiap daerah," kata Ganjar di lokasi.  

Sebab itu, pihaknya ingin kerja sama yang baik terus terjalin antar otoritas terkait, mulai dari Bea Cukai, Polri, Kejaksaan, TNI, termasuk pihaknya. Jika kerja sama yang baik itu terjalin maka deteksi awal bisa berjalan. 

"Maka insya Allah tidak terlalu sulit (penanganannya)," lanjut Ganjar.  

Menanggapi maraknya rokok ilegal, Ganjar membuka tangan bagi para pengusaha untuk berkomunikasi. Selain mencari solusi bersama, juga membuka lebar akses pengurusan izin.

"Iya, pasti diedukasi. Kalau kamu menemukan mereka (pengusaha rokok ilegal) bisa diedukasi kalau perlu izin, uruslah izin baik-baik. Tapi mereka kebanyakan tembakan (memalsukan merek). Untuk para pengusaha bisa komunikasi terbuka malah nanti kami edukasi," sambungnya. 

Sementara itu, pemusnahan itu juga didasari surat Direktur Jenderal Kekayaan negara atas nama Menteri Keuangan nomor S-651/MK.6/2022 tertanggal 23 Desember 2022 tentang Persetujuan Barang yang Menjadi Milik Negara pada Kanwil Bea Cukai dan DIY. Jumlah totalnya 9.774.900 batang rokok ilegal. 

Kepala Bea Cukai Jateng DIY Ahmad Rofiq mengemukakan pelaku peredaran barang kena cukai ilegal dijerat Pasal 54 UU39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas UU nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. 

Ancaman hukumannya penjara minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun dan atau pidana minimal 2 kali nilai cukai dan maksimal 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar. 

"Upaya pemberantasan Barang Kena Cukai (BKC) ilegal akan terus dilakukan dari hulu hingga hilir, ini dalam rangka pengamanan uang negara, penciptaan iklim usaha yang sehat dan kelancaran pembangunan," katanya.

Pihaknya mengapresiasi pemerintah daerah dan aparat penegak hukum lainnya atas kerja sama, partisipasi, dan sinergi dalam memberantas peredaran rokok ilegal. (NIA)

SHARE