ECONOMICS

Bea Cukai Masifkan Penindakan Rokok Ilegal, Sita 745,49 Juta Batang

Anggie Ariesta 28/09/2025 11:25 WIB

Hingga September 2025, DJBC telah mencatat 12.041 kali penindakan dengan total barang bukti yang diamankan sebanyak 745,49 juta batang.

Bea Cukai Masifkan Penindakan Rokok Ilegal, Sita 745,49 Juta Batang. (Foto: Dok. Bea Cukai)

IDXChannel - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan terus mengintensifkan pemberantasan rokok ilegal. Hingga September 2025, DJBC telah mencatat 12.041 kali penindakan dengan total barang bukti yang diamankan sebanyak 745,49 juta batang.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto, menegaskan operasi rokok ilegal ini akan terus ditingkatkan.

"Ini memang gerakan kita akan lebih masif. Jadi baik di online maupun di pergerakan di pengiriman barang, distribusi," kata Nirwala saat Media Briefing bersama Menkeu Purbaya, dikutip Minggu (28/9/2025).

Dalam dua hari terakhir, DJBC melakukan penindakan skala besar di Jawa Tengah dan Jawa Barat.

Untuk di Semarang pada Rabu (24/9/2025), Bea Cukai menangkap sekitar 1,1 juta batang rokok ilegal yang diangkut dalam satu mobil elf penuh. Nilai penindakan ini diperkirakan mencapai Rp1,6 miliar, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp1,06 miliar.

Sedangkan untuk Bekasi pada Kamis (25/9/2025) malam, sebanyak 880 ribu batang rokok ilegal berhasil diamankan. Nilai barang bukti ini sebesar Rp1,2 miliar, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp672 juta.

Nirwala juga mengungkapkan penindakan gencar dilakukan terhadap penjualan rokok ilegal di marketplace. Pelacakan di ranah digital cukup sulit karena penjual menyamarkan rokok dengan barang lain.

"Tidak mungkin dijual dalam bentuk rokok. Ditawarkannya itu mesti dalam bentuk lain seperti kaos, tapi mereknya merek rokok. Kemudian mouse untuk game, keyboard, bahkan sandal ataupun pakaian dalam. Tapi sebetulnya yang dijual rokok kalau di-klik," kata dia.

Melalui teknik pelacakan dan uji beli, Bea Cukai berhasil menelusuri dan menemukan gudang penyimpanan. 

"Kemarin kita bisa melacak, kita mencoba beli dan mengikuti. Kemudian kita dapat juga gudangnya. Bahkan kita bisa mengembangkan dan menangkap sekitar 650 slop," imbuh Nirwala.

Untuk penindakan di marketplace ini, Bea Cukai menggunakan prinsip restorative justice dengan menerapkan ultimum remedium (denda). "Yang paling besar di gudangnya itu sampai dengan 500 juta untuk ultimum remedium-nya," tuturnya.

(Febrina Ratna Iskana)

SHARE