Beda dengan Mal, Mendag Jelaskan Alasan ke Pasar Tradisional Tak Perlu Bukti Vaksin
Mendag menjelaskan pengunjung Pasar Rakyat, tidak diberlakukan penunjukkan surat hasil PCR/antigen negatif serta dimungkinkan tanpa bukti vaksin.
IDXChannel – Masyarakat dihebohkan dengan pernyataan Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi terkait aturan masuk mal selama pandemi Covid-19. Pasalnya, semenjak pemberlakuan PPKM diperpanjang hingga 16 Agustus 2021 pusat perbelanjaan/mall akan mulai uji coba untuk dibuka kembali.
Sebelumnya, Mendag menginstruksikan bagi pengunjung mal yang belum vaksin atau tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan, bisa menunjukkan hasil PCR / antigen negatif untuk dapat masuk ke pusat perbelanjaan.
Merespon hal tersebut, Mendag Lutfi menjelaskan aturan yang ditetapkan hanya diperuntukkan jika masyarakat mengunjungi pusat perbelanjaan. Sebab, perlu ditekankan bahwa di dalam pusat perbelanjaan dilengkapi dengan pendingin ruangan dimana penyebaran virus sangat rentan pada ruangan tertutup.
“Teman-teman, saya ingin menjelaskan pernyataan saya terkait pengunjung mal yang harus menunjukan hasil negatif PCR (2 hari) atau antigen (1 hari).
Saya tegaskan, yang pertama, ini berlaku bagi teman - teman yang tidak divaksin karena alasan kesehatan. Kedua, mengapa peraturan ini dibuat khusus u/ pusat perbelanjaan & mal, karena sirkulasi udara di mal & pusat perbelanjaan dilengkapi pendingin udara,” tulis Mendag pada media sosial resminya @mendaglutfi, Rabu (11/8/2021).
Lebih lanjut, Mendag mengatakan uji coba pembukaan pusat perbelanjaan ini diperuntukan bagi masyarakat yang ingin berbelanja dalam kondisi sehat terlebih sudah divaksin. Dengan demikian, pengunjung bisa langsung masuk ke pusat perbelanjaan mal dengan menunjukkan sertifikat vaksin yang tertera di aplikasi PeduliLindungi.
“Bagi yang sudah divaksin dan sudah mengunduh aplikasi PeduliLindungi, dapat scan langsung di pusat perbelanjaan dan mal,” jelas Mendag.
Sementara itu, beda halnya di Pasar Rakyat. Mendag menjelaskan bagi masyarakat yang hendak mendatangi Pasar Rakyat, tidak diberlakukan penunjukkan surat hasil PCR/antigen negatif serta dimungkinkan tanpa menunjukkan sertifikat vaksin. Sehingga dengan demikian, pengunjung bisa langsung melakukan aktivitas perbelanjaan.
“Ke pasar rakyat dimungkinkan tanpa antigen dan vaksin karena situasinya berbeda dengan pusat perbelanjaan dan mal yang areanya tertutup dan dilengkapi dengan pendingin udara,” imbuhnya.
Namun, lanjut Lutfi, khusus di DKI Jakarta karena ada beberapa fasilitas yang ber-AC maka berdasarkan Kepgub 966/2021, harus menunjukan bukti vaksin.
Ia menambahkan bagi pengunjung dan penjual di Pasar Rakyat harus tetap menerapkan prokes dengan disiplin untuk mencegah penularan sehingga ekonomi rakyat bisa berjalan dan masyarakat tetap dapat memenuhi kebutuhan pokok.
“Semoga penjelasan ini dapat dipahami dan diterima dengan baik,” tutup Mendag.(TIA)