Begini Dilema Kenaikan Tarif Ojol saat Harga BBM Naik
Keputusan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk menaikkan tarif ojek online (Ojol) tepat sebagai upaya perlindungan terhadap pengemudi.
IDXChannel - Pengamat Transportasi Darmaningtyas menilai keputusan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk menaikkan tarif ojek online (Ojol) tepat sebagai upaya perlindungan terhadap pengemudi. Sebab, jika tidak ada tarif minimal akan berdampak pada kerugian bagi pengemudi.
Aturan tarif baru ini tercantum dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP/564/2022 yang diundangkan pada 4 Agustus 2022.
"Sebab kalau tidak ada tarif minimal dan ternyata orderannya jarak pendek dan macet, maka pengemudi akan menderita kerugian besar, apalagi bila operator memiliki kenaikan tarifnya berdasarkan tarif bawah," katanya kepada MNC Portal, Senin (22/8/2022).
Selain itu, operator juga perlu menaikan tarif pengemudinya guna melindungi para mitra kerjanya disaat isu BBM akan mengalami kenaikan. Namun, kenaikan tersebut akan berdampak terhadap berkurangnya jumlah penumpang yang akan menggunakan ojek online lantaran lebih mahal dibandingkan dengan angkutan umum.
"Iya perlu bagi mitra (pengemudi), meski dengan resiko mungkin kehilangan sebagian pelanggannya yang beralih ke angkutan umum yg lebih murah," terangnya.
Ia menjelaskan, tarif batas bawah, batas atas, dan tarif minimal ditentukan oleh aplikator lantaran memiliki kewenangan yang definitive. Dalam pengaturan tersebut, baja regulator (Kemenhub) perlu melakukan pengawasan terhadap aplikator dalam membangun kemitraan dengan para pemilik moda produksi (sepeda motor) dan sekaligus pekerjanya. Hal itu dilakukan agar persoalan-persoalan hubungan industrial yang eksploitatif tidak boleh terjadi lagi dengan adanya kenaikan tarif baru.
"Jangan sampai konsumen sudah bayar mahal, tapi mitra (pengemudi) tetap tidak sejahtera, dan keuntungan terbesar ada pada aplikator. Kalau ini yang terjadi, perjuangan kenaikan tarif oleh para mitra sebetulnya hanya menjadi pepesan kosong belaka," tegasnya.
Adapun besaran tarif Ojol ini dibagi tiga zona, yaitu Zona I yang meliputi Sumatera dan sekitarnya; Jawa dan sekitarnya selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi; dan Bali besaran tarif batas bawah sebesar Rp 1.850/ km; batas atas sebesar Rp 2.300/ km; dan tarif minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 9.250 s.d. Rp 11.500.
Zona II meliputi wilayah Jabodetabek besaran tarif batas bawah sebesar Rp 2.600/ km; tarif batas atas sebesar Rp 2.700/ km; dan tarif minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 13.000 s.d Rp 13.500.
Sedangkan Zona III yang meliputi wilayah Kalimantan dan sekitarnya;Sulawesi dan sekitarnya; Kepulauan Nusa Tenggara dan sekitarnya; Kepulauan Maluku dan sekitarnya; serta Papua dan sekitarnya; tariff bawah sebesar Rp 2. 100/ km; tarif batas atas sebesar Rp 2.600/ km; dan tariff minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 10.500 s.d Rp 13.000.
Aturan Besaran tarif tersebut akan berlaku pada 29 Agustus 2022, setelah sebelumnya mengalami pengunduran. Sebelumnya Kementerian Perhubungan, memutuskan tanggal 14 Agustus untuk menerapkannya.
(DES)