Begini Jurus Menperin Perkuat Kawasan Industri Guna Dongkrak Ekonomi Nasional
Kementerian Perindustrian berkomitmen untuk terus meningkatkan peran kawasan industri sebagai pilar utama dalam pembangunan ekonomi nasional.
IDXChannel - Kementerian Perindustrian berkomitmen untuk terus meningkatkan peran kawasan industri sebagai pilar utama dalam pembangunan ekonomi nasional. Guna mencapai target itu, Kemenperin mempunyai dua jurus jitu yakni keberlanjutan Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) dan Rancangan Undang-Undang Kawasan Industri.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menjelaskan dua kebijakan tersebut dapat memacu daya saing kawasan industri. Kebijakan ini terbukti mampu menekan biaya produksi dan meningkatkan efisiensi operasional bagi pelaku industri di kawasan industri.
“Selama ini kawasan industri telah menjadi katalisator bagi masuknya investasi hingga penumbuhan dan pemerataan sektor industri di berbagai daerah. Ini artinya menunjukkan peran vital kawasan industri dalam mendongkrak ekonomi nasional,” kata Agus dalam keterangan resminya di Jakarta, Kamis (19/6/2025).
“Apalagi, berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, bahwa industri wajib berlokasi di kawasan industri. Hal ini tentu akan membawa manfaat bagi industri yang beroperasi di kawasan industri karena adanya ketersediaan infrastruktur yang terintegrasi, termasuk dalam pasokan bahan baku energi,” tambahnya.
Meski begitu, Menperin mengakui dalam pelaksanaan kebijakan HGBT bagi industri masih ditemui kendala di lapangan. Padahal, pemberlakukan kebijakan ini sudah ditegaskan dan diperkuat dalam Peraturan Presiden (Perpres).
Bahkan, pembahasan mengenai HGBT untuk industri sudah mencapai kesepakatan bersama di antara kementerian terkait. Namun, dalam implementasinya belum berjalan optimal di seluruh kawasan industri.
“Semua kementerian yang terkait sudah sepakat, dan tidak ada dispute, di antara Menko Perekonomian, Menteri Perindustrian, Menteri ESDM, dan Menteri keuangan, tidak ada dispute, semua butir aturan yang ada di Perpres sudah disepakati bersama,” katanya.
Menperin juga tak menampik bahwa tingginya harga gas industri masih menjadi masalah klasik yang harus dicari solusi komprehensif bersama para pelaku industri dan pengelola kawasan industri.
“Masalah gas ini memang menjadi masalah klasik yang terus menerus ada, dan penyelesaiannya tidak pernah tuntas,” imbuhnya.
Selain itu, Kemenperin juga membuka ruang partisipasi aktif dari para pelaku kawasan industri untuk menyusun regulasi yang lebih adaptif terhadap tantangan zaman.
“Kami mengundang HKI untuk menyusun rancangan Undang-Undang Kawasan Industri, sebagai upaya memperkuat kerangka hukum dan tata kelola kawasan industri nasional,” ujarnya.
Menurutnya, pentingnya penguatan regulasi kawasan industri melalui pembentukan kerangka hukum yang lebih modern dan responsif.
“Undang-undang ini akan menjadi fondasi hukum dalam pengembangan kawasan industri yang lebih terstruktur, berkelanjutan, dan adaptif terhadap tantangan global,” tuturnya.
Saat ini, Indonesia memiliki 170 kawasan industri yang tersebar di seluruh penjuru negeri, dengan tingkat okupansi mencapai 58,39 persen.
Dalam lima tahun terakhir, terdapat pertumbuhan signifikan dengan penambahan 52 kawasan industri baru. Ini menjadi sinyal positif bahwa kawasan industri tetap menjadi destinasi utama investasi, baik dari dalam maupun luar negeri.