ECONOMICS

Begini Respons Pengusaha soal Kenaikan UMP 2024 

Iqbal Dwi Purnama 22/11/2023 13:30 WIB

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) angkat bicara soal kenaikan UMP 2024.

Begini Respons Pengusaha soal Kenaikan UMP 2024 (Foto Ilustrasi)

IDXChannel - Pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengapresiasi langkah pemerintah menaikkan upah minimun provinsi (UMP) untuk tahun 2024. Kebijakan tersebut dinilai mampu mendorong daya beli pekerja dan buruh di tengah kenaikan inflasi.

Ketua Umum Apindo, Shinta W. Kamdani menyoroti kenaikan UMP yang diumumkan kemarin (21/11). Mengingat saat ini mulai memasuki tahun politik, Apindo berharap pemerintah daerah tetap objektif dalam menyusun kenaikan upah berdasarkan data pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.

“Dunia usaha mengharapkan penentuan upah minimum hendaknya terhindarkan dari politik praktis. Penetapan upah minimum hendaknya semata-mata dilandasi pada kepentingan pertumbuhan ekonomi dan kemajuan bangsa, sehingga harus dijauhkan dari kepentingan politik sesaat menjelang kontestasi Pemilu 2024," ujar Shinta dalam keterangan resminya, Jakarta, Rabu (22/11/2023).

Shinta menilai, saat ini, perhitungan UMP 2024 dengan mengacu pada PP 51/2023 tentang pengupahan menjadi solusi yang berada di tengah antara kepentingan pengusaha dan kepentingan buruh.

"PP 51/2023 mampu mendukung keberlanjutan usaha dengan tetap mempertimbangkan keadilan tenaga kerja. Karena itu, harapannya adalah pemerintah daerah menghormati dan mengikuti hasil penetapan UMP 2024 yang didasarkan pada PP 51/2023,” paparnya.

Sementara itu, Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo, Bob Azam menambahkan, untuk kepentingan perekonomian nasional dan daerah, kenaikan upah tidak bisa dipukul rata untuk semua daerah. 

Hal ini diatur secara tegas dalam PP No 51/2023 dengan mengacu pada formula baru, yang memerhitungkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, data BPS, dan kondisi riil tingkat konsumsi maupun pertumbuhan ekonomi di masing-masing daerah. 

Dalam penentuan indeks tertentu terhadap Pertumbuhan Ekonomi (PE) yang direkomendasikan oleh Dewan Pengupahan harus mencerminkan keadaan perekonomian dan ketenagakerjaan di daerah tersebut, sehingga tidak menimbulkan gejolak terhadap hubungan industrial yang dikhawatirkan menganggu penyerapan tenaga kerja. 

Bob menambahkan, kesejahteraan pekerja juga merupakan bagian dari perjuangan Apindo yang diupayakan melalu perluasan bidang usaha, pelatihan, peningkatan produktivitas, sosial dialog, termasuk terbentuknya Perjanjian Kerja Bersama (PKB) di perusahan-perusahaan.

(FAY)

SHARE