sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

UMP 2024 Jabar Sudah Diumumkan Naik 3,57 Persen, Bagaimana Nasib UMK Depok?

News editor Muhammad Refi Sandi/MPI
21/11/2023 19:45 WIB
Lantas, bagaimana nasib Upah Minimum Kota (UMK) Depok 2024?
UMP 2024 Jabar Sudah Diumumkan Naik 3,57 Persen, Bagaimana Nasib UMK Depok? (Foto MNC Media)
UMP 2024 Jabar Sudah Diumumkan Naik 3,57 Persen, Bagaimana Nasib UMK Depok? (Foto MNC Media)

IDXChannel - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat telah menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 mengalami kenaikan 3,57 persen atau menjadi Rp2.057.495 dari yang semula Rp1.986.670.

Lantas, bagaimana nasib Upah Minimum Kota (UMK) Depok 2024?

"Masih belum selesai (pembahasan UMK Depok bersama Dewan Pengupahan), tunggu sampai dengan Jumat ini," kata Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Kadisnaker) Kota Depok, Sidik Mulyono sat dikonfirmasi, Selasa (21/11/2023).

Namun, sidik tidak merinci mengapa pembahasan UMK Kota Depok 2024 molor cukup jauh.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement