IDXChannel - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat telah menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 mengalami kenaikan 3,57 persen atau menjadi Rp2.057.495 dari yang semula Rp1.986.670.
Lantas, bagaimana nasib Upah Minimum Kota (UMK) Depok 2024?
"Masih belum selesai (pembahasan UMK Depok bersama Dewan Pengupahan), tunggu sampai dengan Jumat ini," kata Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Kadisnaker) Kota Depok, Sidik Mulyono sat dikonfirmasi, Selasa (21/11/2023).
Namun, sidik tidak merinci mengapa pembahasan UMK Kota Depok 2024 molor cukup jauh.