IDXChannel - Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 yang terlalu rendah dinilai bisa berdampak pada iklim investasi Indonesia. Sebab, akan berdampak terhadap daya beli masyarakat yang tidak akan naik.
Mengingat besaran kenaikan upah ini juga harus menghadapi inflasi dan nilai tukar yang fluktuatif saat ini.
"Bagi investor yang melihat kaitan upah dengan sisi permintaan konsumen tahun depan khawatir dengan rendahnya daya beli," kata Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Senin (27/11/2023).
Menurutnya, fenomena kenaikan UMP 2024 yang besarannya tidak sampai 10% ini bakal memicu kekhawatiran, terutama bagi investor yang bergerak di bidang consumer goods serta perlengkapan rumah tangga berpikir ulang untuk menambah modal untuk ekspansi.