IDXChannel - Kenaikan Upah Minimun Provinsi (UMP) 2024 dinilai masih tergolong cukup rendah. Bahkan, tidak ada satu provinsi pun yang kenaikannya di atas 10%.
Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira mengatakan, untuk menghadapi situasi makro ekonomi Indonesia saat ini, idealnya kenaikan upah minimun paling tidak di atas 10%. Hal itu untuk mendorong daya beli dan memperkuat keunagan masyarakat menghadapi inflasi nasional.
"Kenaikan UMP rata-rata nasional masih terlalu kecil, idealnya di atas 10% melihat tekanan inflasi pangan yang cukup berisiko menggerus daya beli," ujar Bhima saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Sabtu (25/11/2023).
Menurutnya, saat ini inflasi bahan pangan masih tinggi dan diperkirakan tahun depan inflasi pangan yang tinggi berlanjut. Sehingga, dengan kenaikan upah minimun yang rerata berada di angka 5 persen, dikhawatirkan daya beli masyarakat tidak mampu menghadapi inflasi terutama inflasi pangan.