IDXChannel - DKI Jakarta disebut sebagai daerah otonom yang sebetulnya mempunyai kewenangan terutama berkaitan tentang pengaturan pengupahan.
Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira mengatakan, hal tersebut berdasarkan UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia.
"Bahkan Pemda DKI punya kewenangan khusus dibanding daerah lainnya terkait dengan penetapan upah merujuk pada Pasal 26 UU DKI Jakarta yang masih berlaku," kata Bhima saat dihubungi MNC Portal, Jakarta, Sabtu (25/11/2023).
Bhima mejelaskan, pada Pasal 26 ayat (4) UU DKI itu ditegaskan, Kewenangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebagai Ibu Kota Indonesia, meliputi penetapan dan pelaksanaan kebijakan dalam bidang tata ruang, sumber daya alam, dan lingkungan hidup; pengendalian penduduk dan permukiman; transportasi; industri dan perdagangan; dan pariwisata.