IDXChannel - Pengumuman, mulai hari ini (1/1/2025), upah minimum 2025, baik Upah Minimum Provinsi (UMP) hingga Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2025 mulai berlaku. Pun dengan kebijakan kenaikan PPN menjadi 12 persen.
"Upah Minimum Provinsi 2025, Upah Minimum Sektoral Provinsi 2025, Upah Minimum Kabupaten/Kota 2025, dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota 2025 yang telah ditetapkan mulai berlaku pada 1 Januari 2025," bunyi beleid Peratran Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum 2025, ditulis Selasa (31/12/2024).
Pemerintah telah menetapkan kenaikan upah minimum secara nasional sebesar 6,5 persen. Untuk Jakarta, UMP 2025 ditetapkan juga naik 6,5 persen menjadi Rp5,39 juta dari sebelumnya Rp5,06 juta.
Bukan hanya upah minimum 2025 yang berlaku mulai hari ini. Tarif PPN 12 persen pun mulai dipungut. Angka ini naik dibandingkan tahun lalu yang hanya 11 persen.