sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Upah Minimum 2025 dan PPN 12 Persen Berlaku Hari Ini

Economics editor Fiki Ariyanti
01/01/2025 06:01 WIB
Pengumuman, mulai hari ini (1/1/2025), upah minimum 2025 dan kebijakan kenaikan PPN menjadi 12 persen resmi berlaku.
Upah Minimum 2025 dan PPN 12 Persen Berlaku Hari Ini (foto mnc media)
Upah Minimum 2025 dan PPN 12 Persen Berlaku Hari Ini (foto mnc media)

Menurut Sri Mulyani, nilai barang mewah sudah diatur dalam PMK PPN barang mewah, Nomor 15/2023. Mengenai barang-barang yang dikategorikan mewah dan selama ini terkena PPnBM. 

“Artinya, yang disampaikan oleh Bapak Presiden untuk barang dan jasa lainnya yang selama ini terkena 11 persen tidak mengalami kenaikan PPN menjdi 12 persen. Jadi tetap 11 persen seluruh barang dan jasa, yang selama ini 11 persen. Tetap 11 persen," kata Sri Mulyani.

(Fiki Ariyanti)

Halaman : 1 2 3 4 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement