"Untuk barang dan jasa yang dibutuhkan oleh masyarakat banyak, yang tetap diberi pembebasan PPN, yaitu tarif 0 persen, antara lain kebutuhan pokok beras, daging, ikan, telur, sayur, susu segar, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa angkutan umum, rumah sederhana, air minum," tutur Prabowo.
Sementara itu, Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati menuturkan, barang atau jasa yang semula tak dikenakan PPN, maka tetap 0 persen.
Dia mengklarifikasi bahwa barang seperti daging wagyu berbeda dengan pajak yang sudah terkena PPnBM, yaitu barang mewah. Ditekankan barang seperti private jet, kapal pesiar yacht dan rumah mewah yang sangat mewah terkena PPN 12 persen.
“(Daging wagyu?) Yang selama ini dapet 0 persen tetap 0 persen,” ujar Sri Mulyani.