sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Upah Minimum 2025 dan PPN 12 Persen Berlaku Hari Ini

Economics editor Fiki Ariyanti
01/01/2025 06:01 WIB
Pengumuman, mulai hari ini (1/1/2025), upah minimum 2025 dan kebijakan kenaikan PPN menjadi 12 persen resmi berlaku.
Upah Minimum 2025 dan PPN 12 Persen Berlaku Hari Ini (foto mnc media)
Upah Minimum 2025 dan PPN 12 Persen Berlaku Hari Ini (foto mnc media)

"Untuk barang dan jasa yang dibutuhkan oleh masyarakat banyak, yang tetap diberi pembebasan PPN, yaitu tarif 0 persen, antara lain kebutuhan pokok beras, daging, ikan, telur, sayur, susu segar, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa angkutan umum, rumah sederhana, air minum," tutur Prabowo.

Sementara itu, Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati menuturkan, barang atau jasa yang semula tak dikenakan PPN, maka tetap 0 persen. 

Dia mengklarifikasi bahwa barang seperti daging wagyu berbeda dengan pajak yang sudah terkena PPnBM, yaitu barang mewah. Ditekankan barang seperti private jet, kapal pesiar yacht dan rumah mewah yang sangat mewah terkena PPN 12 persen. 

“(Daging wagyu?) Yang selama ini dapet 0 persen tetap 0 persen,” ujar Sri Mulyani.

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement