IDXChannel - Presiden Prabowo Subianto memastikan kebutuhan pokok tidak akan dikenakan kenaikan tarif PPN. Bahan pokok tersebut ditegaskan tetap bebas dari PPN.
"Untuk barang dan jasa yang merupakan kebutuhan pokok masyarakat yang selama ini diberi fasilitas pembebasan atau dikenakan tarif PPN 0 persen masih tetap berlaku," kata Prabowo dalam jumpa pers di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Selasa (31/12/2024).
Prabowo menekankan, kebutuhan pokok akan tetap dikenakan tarif PPN 0 persen seperti yang berlaku sebelumnya. Hal tersebut juga berlaku pada jasa pendidikan, Kesehatan, hingga air minum.
"Untuk barang dan jasa yang dibutuhkan oleh masyarakat banyak, yang tetap diberi pembebasan PPN, yaitu tarif 0 persen, antara lain kebutuhan pokok beras, daging, ikan, telur, sayur, susu segar, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa angkutan umum, rumah sederhana, air minum," tutur Prabowo.