"Pasal 26 ini masih bisa memberi ruang pengaturan industri dan perdagangan, di mana upah merupakan komponen yang tidak terlepaskan dari kebijakan ekonomi, maka gubernur DKI bisa manfaatkan regulasi itu," sambungnya.
Sehingga menurut Bhima, Pemda DKI tidak harus menggunakan formula, seperti yang diatur dalam PP Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan sebagai aturan turunan dari UU Cipta Kerja.
"Jadi enggak perlu merujuk UU Cipta Kerja soal formulasi upah. Kalau bisa lebih baik dari hasil formula UU Cipta Kerja kenapa tidak?" lanjutnya.
UMP DKI Jakarta berdasarkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta No.818 Tahun 2023 tentang UMP Tahun 2024 ditetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta Tahun 2024 sebesar Rp5.067.381 atau naik 3,38% dibanding UMP Tahun 2023 sebesar Rp4,9 juta.
Kenaikan upah minimun DKI Jakarta sebesar 3,38% itu merupakan hasil kalkulasi dari 3 variabel, seperti yang diatur dalam PP 51/2023, terdiri dari pertumbuhan ekonomi, inlfasi, dan ideks tertentu yang diwakili oleh alpha 0,1-0,3. Skor alpha ini lah yang ditentukan oleh gubernur sebelum mendapatkan angka kenaikan UMP DKI Jakarta 3,38%.