IDXChannel - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyatakan keputusan kenaikan Upah Minimun Provinsi (UMP) DKI Jakarta sebesar 3,38 persen pada 2024 harus direvisi.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan, indeks tertentu yang diwakili oleh alpha 0,1-0,3 pada formula pembentukan upah 2024 membuat angka kenaikan upah minimum tahun depan menjadi cukup kecil.
Bahkan, dari 38 provinsi di Indonesia, tidak satu provinsi pun yang mengalaminya kenaikan upah di atas 10%.
Menurutnya, ini tidak sejalan dengan harga-harga kebutuhan yang melambung tinggi seperti beras dan minyak goreng naik 30%. Biaya transportasi naik 25%, sewa rumah naik 50%, namun kenaikan upah minimun tahun depan hanya satu digit.
“Maka untuk mengejar kenaikan tersebut, haruslah menggunakan alpha yang masuk akal,” kata Saiq Iqbal dalam keterangan tertulisnya, Jumat (24/11/2023).