IDXChannel - Sejumlah pemerintah daerah telah menetapkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2024. Kenaikan UMP di setiap provinsi beragam dipengaruhi sejumlah faktor, seperti inflasi hingga pertumbuhan ekonomi.
Adapun kenaikan UMP 2024 diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PP Nomor 36 Tahun 2023 tentang Pengupahan.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (PHI dan Jamsos) Indah Anggoro Putri mengatakan, ada beberapa provinsi dengan kenaikan UMP 2024 tertinggi dan terendah.
Kenaikan UMP tertinggi secara persentase mencapai 7,5 persen, sedangkan terendah sekitar 1,19 persen. Jika dihitung secara nominal, kenaikan terendah hanya naik Rp35.750, sedangkan tertinggi Rp223.280.
"(Kenaikan UMP) Terendah Rp35.750 dan presentase terendah 1,2 persen, (kenaikan UMP) tertinggi presentasenya 7,5% dan rupiahnya Rp223.280," ujar Indah.