Berikut sembilan provinsi dengan kenaikan UMP tertinggi pada 2024:
1. Maluku Utara naik 7,5 persen menjadi Rp3.200.000
2. Daerah Istimewa Yogyakarta naik 7,27 persen menjadi Rp2.125.897
3. Jawa Timur naik 6,13 persen menjadi Rp3.360.858
4. Sulawesi Tengah naik 5,28 persen menjadi Rp2.736.698
5. Kalimantan Timur naik 4,98 persen menjadi Rp3.360.858
6. Sulawesi Tenggara naik 4,6 persen menjadi Rp2,885.964
7. Kalimantan Selatan naik 4,22 persen menjadi Rp3.282.812
8. Papua naik 4,14 persen menjadi Rp4.024.270
9. Papua Tengah naik 4,13 persen menjadi Rp4.024.270
Sementara sembilan provinsi dengan kenaikan UMP terendah di 2024, yakni:
1. Gorontolo naik 1,19 persen menjadi Rp3.025.100
2. Aceh naik 1,38 persen menjadi Rp3.460.672
3. Sulawesi Selatan naik 1,45 persen menjadi Rp3.434.298
4. Sulawesi Barat naik 1,50 persen menjadi Rp2.914.958
5. Sumatera Selatan naik 1,55 persen menjadi Rp3.456.874
6. Sulawesi Utara naik 1,67 persen menjadi Rp3.545.000
7. Banten naik 2,5 persen menjadi Rp2.727.812
8. Sumatera Barat naik 2,52 persen menjadi Rp2.811.499
9. Nusa Tenggara Timure naik 2,96 persen menjadi Rp2.186.826.
(RNA)