sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Buruh Diminta Terima Keputusan soal UMP DKI Jakarta 2024 Cuma Rp5,06 Juta

News editor Carlos Roy Fajarta Barus
28/11/2023 19:45 WIB
Pemprov DKI Jakarta meminta agar kelompok buruh menerima keputusan soal UMP DKI 2024 yang naik 3,6 persen atau Rp165.583 menjadi Rp5.067.381.
Buruh Diminta Terima Keputusan soal UMP DKI Jakarta 2024 Cuma Rp5,06 Juta. (Foto MNC Media)
Buruh Diminta Terima Keputusan soal UMP DKI Jakarta 2024 Cuma Rp5,06 Juta. (Foto MNC Media)

IDXChannel - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta meminta agar kelompok buruh menerima keputusan soal Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI 2024 yang naik 3,6 persen atau Rp165.583 menjadi Rp5.067.381.

"Kemarin sebenarnya kita kan sudah sampaikan UMP DKI 2024 sesuai PP yang baru ini kan tentu rumusannya sudah disesuaikan," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Provinsi DKI Jakarta, Hari Nugroho Nugroho, kepada awak media, Jakarta, Selasa (28/11/2023).

Ia menjelaskan, Pemprov DKI dalam perhitungan UMP DKI 2024 menganut yang berkaitan dengan inflasi, pertumbuhan ekonomi daerah dengan alfa.

"Alfa kita sudah tetapkan yang paling tinggi 0,3 sehingga ada kenaikan sekitar 3,38 persen, makanya kita tetapkan UMP DKI Rp5,06 juta," jelasnya.

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement