IDXChannel - Presiden Partai Buruh yang juga Presiden KSPI Said Iqbal memberikan tanggapan terkait pertanyaan tentang mengapa UMK Kabupaten Bekasi naik 13,99%.
Tidak hanya Bekasi, beberapa kab/kota lain juga merekomendasikan kenaikan tidak jauh dari itu. Misalnya, Bupati Majalengka menaikkan 14,81%, Walikota Bekasi naik 14,02%, Bupati Karawang 12%, Bupati Subang 12,33%,
Menurutnya, kenaikan tersebut menggunakan indeks tertentu sebesar 1,0 s.d 2,0. Bukan alfa yang ditentukan oleh PP 51/2023 barum yaitu dengan nilai antara 0,1 s,d 0,3.
“Denga demikian, rekomendasi Bupati Bekasi agar UMK tahun depan naik 13,99% sama dengan PNS, TNI/Polri,” ujar Said Iqbal dalam rilis Minggu (26/11/2023).
Terlebih lagi, harga-harga kebutuhan melambung tinggi. Beras dan minyak goreng naik 30%. Biaya transportasi naik 25%. Dan sewa rumah naik 50%.