Alasan lain kenaikan upah minimum sebesar itu adalah, hasil survei litbang Partai Buruh dan KSPI terhadap kebutuhan hidul layak (KHL) sebesar 64 item didapat kenaikannya 12-15%.
Berdasarkan data-data di atas, sangat disayangkan jika kenaikan UMP DKI hanya sebesar 3,38%. Padahal pertumbuhan ekonomi di Jakarta 5,2% . Logika apa yang dipakai oleh Pj Gubernur DKI sehingga kenaikan UMP di bawah pertumbuhan ekonomi?
“Oleh karena itu, UMP DKI harus direvisi,” tegasnya.
(SAN)